PENASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Jenderal (Dirjen) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan RI wilayah XVII Sultra mulai menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension and Over loading (Odol).
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Direktorat Jenderal (Dirjen) BPTD wilayah XVIII Sultra Arham Safti melalui
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Suripto mengatakan, operasi kendaraan yang melebihi ukuran standar ini digelar demi penegakan hukum.
Operasi ini melibatkan pihak Perhubungan Darat Dishub Sultra, Polda Sultra, Polisi Militer (POM) dan Jasa Raharja.
“Kami banyak mendapatkan sejumlah pelanggaran salah satunya over dimensi. Namun kami tindaki seperti biasa berupa tilang dan mensosialisasikan jika belum di ubah kendaraan yang sudah dianjurkan petugas dalam jangka kurang lebih sebulan maka akan langsung di buatkan berita acara polisi untuk proses lebih lanjut,” ungkap Suripto, Selasa 7 Agustus 2018.
Dalam operasi penertiban kendaraan yang digelar selama enam hari ini, digelar disejumlah tempat. Yakni, Abeli Sawah Kabupaten Konawe, Konda Kabupaten Konawe Selatan, dan Lalowaru Moramo Utara Konsel.
“Kami himbau kepada pengusaha angkutan yang sudah mendapatkan peringatan ini agar ditindaklanjuti kendaraan yang over dimensi dengan tanda-tanda yang sudah di garis atau yang ditentukan oleh petugas penguji,” ucapnya.
“Namun jika kurang jelas terkait ukuran-ukuran bisa langsung berkunjung ke kantor BPTD Citra Land kota kendari Sultra,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra AKBP Jarwadi mengungkapkan, Polda Sultra selalu siap mendukung BPTD wilayah XVIII Sultra dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan khusus angkutan barang dan penumpang yang odol. Dalam rangka penegakan hukum bidang angkutan umum dan angkutan barang.
“Sasarannya adalah truk-truk kelebihan muatan yang terlalu panjang dan yang sudah diberi kode dari pihak BPTD tapi tidak mengindahkan maka akan dilaksanakan tindakan tegas di BAP bukan berupa tilang tapi akan di proses sesuai aturan yang berlaku,” tekan Jarwadi.
Ia menambahkan, kewenangan kepolisian saat operasi hanya sebatas pelanggaran menyangkut Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan menyangkut layak jalan trayek dan kelengkapan lain, itu kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) sesuai UU Nomor 22 tahun 2019 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Saya menghimbaukan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi tata tertib dalam berlalulintas,” tuturnya.
Sementara itu Sutriadi Tombili yang mewakili Jasa Raharja Sultra, mengharapkan agar seluruh pengemudi angkutan umum dapat mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk tanggung jawab pengemudi angkutan umum dalam mengasuransikan penumpangnya melalui Jasa Raharja, dengan melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
“Jasa Raharja memiliki tanggung jawab terhadap dana tanggungan wajib penumpang sesuai UU Nomor 33 tahun 1964 ,” tutupnya.(b)
Penulis: Edi Sartono
Editor: Kas