PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Nampaknya Balai Taman Nasional (BTN) Wilayah I Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi tidak tegas menyikapi dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.
Pasalnya, hingga saat ini, BTN belum memproses Dinas Perhubungan maupun kontraktor sebagai pelaksana proyek pekerjaan penggalian alur masuk di Desa Wapiapia, yang diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau Kecil.
Padahal jelas-jelas pekerjaan tersebut, berada di kawasan konservasi dan taman nasional di bawah pengawasan BTN Wakatobi.
Menanggapi hal itu, Kepala Wilayah Seksi I, BTN Wakatobi, Union mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan data. Namun, belum dievaluasi.
Ketika ditanya soal pelanggaran, ia enggan menanggapi hal tersebut.
“Yang memutuskan melanggar atau tidak nanti ada tim yang putuskan. Kami hanya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” tuturnya kepada awak PENASULTRA.COM, Senin, 10 September 2018.
Proyek pekerjaan penggalian alur masuk di Desa Wapiapia ini dikerjakan CV Putra Pada Karya dengan anggaran sebesar Rp179.740.000 yang bersumber dari APBD 2018 dan melekat di Dinas Perhubungan (Dishub) Wakatobi.
Proyek ini disinyalir tidak memiliki dokumen izin lingkungan seperti, Amdal, maupun UKL/UPL, yang sudah selesai dikerjakan pada Juli lalu.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed