Buntut Ribut di Ruang Rapat, Ketua DPRD Bombana Resmi Dipolisikan

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Andi Firman terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh anggotanya atas pengancaman dengan membawa badik atau keris di dalam ruang rapat.

Anggota DPRD Bombana Anwar mengatakan, tindakan yang dilakukan Andi Firman telah melanggar kode etik sebagai perwakilan rakyat.

“Demi kenyamanan internal, kami langsung melaporkan Andi Firman sebagai Ketua DPRD Bombana ke Polres Bombana atas dugaan pengancaman yang dilakukan kepada salah seorang anggota Dewan,” kata politisi Partai NasDem ini dihadaan awak media, Selasa 8 Agustus 2019.

Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, kata dia, pihaknya telah menerima dan selanjutnya bakal dilakukan pemanggilan kepada terlapor.

“Laporan dugaan pengancaman senjata tajam oleh Ketua DPRD Bombana sudah kami terima dengan Nomor: LP/05/I/2019/SPKT/Res Bombana,” tuturnya.(b)

Penulis: Zulkarnain
Editor: La Basisa