PENASULTRA.COM, KONUT – Bupati Konawe Utara (Konut) mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di seluruh wilayah Kabupaten Konut.
Instruksi melalui surat edaran nomor 440/186/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kabupaten Konut dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), berdasarkan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19,
2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Covid 19 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 119).
Sebagai dasar rujukan tersebut dengan memperhatikan:
1. Masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid 19 di wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Konawe Utara; dan
2. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan protocol kesehatan yang masih
rendah sehingga terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi kasus positif Covid 19 di Kabupaten Konawe Utara.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Bupati Konawe Utara memberlakukan ketentuan Surat Edaran Bupati Konawe Utara tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kabupaten Konawe Utara Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah,, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran. pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industry strategis, pertambangan, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat);
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil,cucian kendaraan, dan Iain-lain
yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut;
5. Kegiatan makan/minum di tempat umum:
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan, hand
sanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut;
b. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat
melayani makan ditempat/diner dengan kapasitas 25 persen menerima makan dibawa delivery/ take away dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat
c. di restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya
menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (diner);
6. Pusat Perbelanjaan/Mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen;
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat
beroperasi 100 persen,
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di mmah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
9. Kegiatan resepsi pemikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
10. Seluruh kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area
publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan yang dapat
menimbulkan keramaian dan kemmunan dilarang untuk sementara waktu;
11. Seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas
maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
14. Pelaku perjalanan domestic yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus :
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PGR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis kereta api dan kapal laut; dan
c. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
16. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kabupaten Konawe Utara
dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) , Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat Tokoh Agama, Tokoh Adat Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya;
17. Untuk mengefektifitaskan pelayanan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri maka Satuan Tugas (SATGAS) COVID 19 di Kabupaten Konawe Utara membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) PPKM Kabupaten Konawe Utara dengan Keputusan Bupati Konawe Utara;
18. Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2021
Penulis: Tim Redaksi