PENASULTRA.COM, KONUT – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan dicairkan.
Hal itu diungkapkan Ruksamin saat memberikan sambutannya dalam kegiatan pelaksanaan pelayanan vaksin Covid-19 bagi ASN lingkup OPD Kabupaten Konut, Rabu 7 April 2021.
“Salah satu langkah pelayanan vaksinasi demi keselamatan kita semua, untuk ASN yang tidak mengikuti vaksinasi tidak dibayarkan atau ditunda TPPnya,” tegas Ruksamin.
Ia menginstruksikan PJ Sekda Konut sebelum pelaksanaan vaksinasi agar segera membuat peraturan bupati (perbub).
“Jadi nanti dibunyi perbupnya disasaran dulu, jadi ketika sasaran yang sudah memenuhi syarat kemudian divaksinasi dia tidak mau, maka ASN lingkup Pemkab Konut, TPP tidak dibayarkan, ini demi keselamatan kita semua dan ini harus diwajibkan vaksinasi, begitupun juga PHL jangan dibayar honornya kalau tidak mau divaksin,” jelasnya.
Ia memberikan waktu kepada Sekda Konut paling lama selama seminggu sebelum berakhir masa pelaksanaan vaksin ini Perbupnya sudah harus ada dan segera diumumkan
“Tidak perlu takut, semua diperlukan sertifikasi, melalui badan POM yang diakui halalnya oleh MUI, ada standar nya contoh petugas kita sebelum dilakukan vaksin bagaimana dilakukan pendataan, orang yang divaksin harus siap, sudah disertifikasi dan diperiksa pendaftaran, pencatatan dan observasi, “bebernya.
Sementara itu, PJ Sekda Konut Kasim Pagala menghimbau kepada para kepala OPD lingkup Pemkab Konut agar kiranya memperhatikan jadwal vaksinasi.
“Jadi nanti Kadis Kesehatan tolong berikan saya data siapa-siapa yang sudah punya jadwal, yang tidak mau melakukan vaksin untuk diberikan kepada saya akan ditindak lanjuti instruksi Bupati Konut, secepatnya saya akan membuatkan perbupnya, “tutupnya.
Penulis: Tim Redaksi