Bupati Pulau Taliabu Serahkan LKPJ Tahun 2020

PENASULTRA.COM, TALIABU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar sidang paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020.

Sidang paripurna tersebut digelar di ruang paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Meilan Mus dan dihadiri oleh Bupati Pulau Taliabu, Anggota DPRD, Pimpinan Lembaga Vertikal, Dan Kepala OPD Pulau Taliabu, pada Pukul 22.30 WIT Kamis, 4 April 2021.

Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dalam sambutan pengantar penyerahan LKPJ menyampaikan tentang penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 dilakukan Refocusing Anggaran (memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan).

“Penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2020 dilakukan Refocusing anggaran karena terjadi Pandemi covid-19 pada program dan kegiatan yang di gunakan untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan bantuan jaringan pengamanan sosial” ungkapnya

Selain itu, kata Bupati bahwa realisasi Pendapatan Daerah tahun 2020 hanya 92,28 persen dari total yang direncanakan sebesar 648 Milyard Rupiah, sedangkan realisasi Belanja Daerah hanya 77,33 persen dari total yang direncanakan 535 Milyard Rupiah.

“Pendapatan Daerah Tahun 2020 direncanakan sebesar 648 Milyard Rupiah dengan capaian realisasi sebesar 598 Milyar rupiah atau tercapai 92,28 persen, hal ini disebabkan karena tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Retribusi Daerah dan PAD lainnya yang sah dengan realisasi PAD sebesar 33,16 persen,” terangnya

Lanjutnya, untuk Belanja Daerah tahun 2020 direncanakan sebesar 535 Miliyard Rupiah dengan capaian realisasi 414 Milyard Rupiah atau tercapai 77,33 persen, realisasi rendahnya belanja Daerah Ini karena adanya Refocusing kegiatan.

Diketahui, Pendapatan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu masi mengandalkan anggaran dari dana transfer Pemerintah Pusat dengan proporsi sebesar 96,38 persen, sedangkan PAD sebesar 4,01 persen.

“Dari Pendapatan Daerah yaang masi mengandalkan Dana Transfer Dari Pusat dan minimnya PAD maka kami mengajak kita semua bersama sama terus mengoptimalkan pemanfaatan sumber PAD yang sudah ada serta menggali potensi sumber PAD lainnya, serta memotivasi masyarakat agar dapat mengelola sumber daya yang dimiliki dalam bentuk BUMDES,” Jelasnya.

Penulis: Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *