PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Secara legalitas, peserta tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23.
Di aturan tersebut tegas tertuang bahwa selain mengatur batasan usia minimal dan maksimal pelamar, peserta tes CPNS juga bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Dalam proses seleksi berkas, Panselda CPNS Konkep telah memberikan surat pernyataan kepada setiap peserta untuk bertandatangan di atas materai 6.000 yang menyatakan bahwa setiap peserta CPNS tidak dalam sebagai anggota dan atau pengurus partai politik.
Namun, berdasarkan pengamatan awak media ini, saat pelaksanaan tes hari pertama yang digelar Selasa, 30 Oktober 2018 mulai pukul 12:00 hingga 21:45 Wita terdapat sejumlah peserta CPNS Konkep yang cukup akrab dikenal sebagai calon anggota legislatif (caleg) Konkep.
Di antaranya, ada yang berasal dari Caleg Partai Demokrat, NasDem, dan PKB.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konkep, Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan secara hukum KPU tidak punya kewenangan untuk melarang caleg DPRD untuk tes CPNS. Sebab, kata dia, itu adalah hak setiap warga negara Indonesia.
Menurutnya, itu merupakan domain instansi terkait yang menyeleksi berkas lamaran mereka (caleg) berdasarakan persyaratan yang ada.
“Tidak ada aturan terkait larangan itu meskipun di PKPU. Karena yang melakukan verifikasi dan penelitian administrasi terhadap berkas pelamar itu Panselda,” katanya, 30 Oktober 2018.
Hal senada juga dikatakan Ketua Panwaslu Konkep, Muh Tawil. Menurutnya, mengikuti tes CPNS merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Persoalan adanya oknum caleg Konkep yang ikut tes CPNS, itu adalah kewenangan Panselda yang mengetahui aturan persyaratan.
“Yang jelas ketika dia caleg maka secara otomatis dia adalah anggota partai politik,” singkatnya melalui sambungan telpon selulernya, kemarin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep, Mirdan membenarkan adanya surat pernyataan yang harus diisi pelamar CPNS dan ditandatangani di atas materai 6.000.
“Kan ada pernyataan yang mereka isi dan bertandatangan salah satu poinnya itu tadi, pelamar tidak sedang dalam anggota atau pengurus partai politik. Aturannya juga jelas di PP Nomor 11 tahun 2017 itu. Kalaupun ada caleg yang ikut tes berarti melanggar aturan yang mereka sudah tanda tangani,” tegas Mirdan.
Terkait informasi adanya caleg yang juga mengadu keberuntungan di tes CPNSD tahun ini, Mirdan mengaku dirinya belum mengetahui persis siapa caleg tersebut.
Sebelumnya, Pemda Konkep telah membuka rekruitmen CPNS. Berdasarkan kuota yang telah diberikan pemerintah pusat, Konkep diberi jatah kuota sebanyak 337 orang.
Ada 2.107 pelamar. Namun setelah dilakukan verifikasi berkas oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS Konkep, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 1.916 peserta saja.(a)
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: La Basisa