PENASULTRA.COM, BOMBANA – Pembagian los/kios di Pasar Rakyat Kabaena Timur menuai protes dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, pembagian los pasar tersebut dinilai hanya menguntungkan sejumlah pejabat di Kecamatan Kabaena Timur.
Dikutip dari salah satu akun Facebook Kabaena Berjuang, bahwa pasar ini berada di Kecamatan Kabaena Timur. Menurut informasinya yang diposting akun tersebut bahwa Camat Kabaena Timur mendapatkan 5 los/petak, padahal jumlahnya hanya sedikit dan para pedagang lainnya tidak mendapat bagian.
“Camat dapat 5 Petak, ada juga oknum polisi yang dapat los alias petak, sedangkan jumlahnya hanya sedikit. Tak heran masyarakat menyebutnya Pasar Rakyat Rasa Pemerintah, karena hampir semua pemilik loss adalah pejabat”, tulis akun Facebook Kabaena berjuang.
“Dimanakah letak keadilan di negeri ini, Polres Bombana, Kejaksaan Negeri Bombana mungkin tidak tahu kejadian ini, walaupun masyarakat sudah berdemo untuk minta keadilan”, sambungnya.
Hingga saat ini, postingan tersebut telah mendapatkan 44 komentar dan 54 kali dibagikan.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bombana, Abdul Hajar Aswad saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi ulang.
“Kemarin kan kita sudah serahkan ke camat untuk menampung para pedagang. Yang diutamakan itu pedagang pasar Lambale. Pak Camat pada saat menyusun disitulah kisrunya, masyarakat ribut”, ujar Hajar Aswad saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat malam, 25 Desember 2020.
Pihaknya juga mengaku sudah berencana untuk melakukan penyegelan terhadap kios yang tidak buka/terpakai.
“Kemungkinan besok kita akan melakukan penyegelan terhadap kios yang tidak buka, kita tarik kembali. Kalau nda da halangan. Ini malam saya kirimkan filenya kepada pengelola pasar di sana. Besok mereka tempel segelnya sama surat pencambutan hak dengan pengembalian kunci” , tegasnya.
Saat ditanya apakah ada oknum pemerintah dan aparat kepolisian yang ikut minta jatah dalam pembagian kios tersebut ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap persoalan ini.
“Jadi semua kita nda mau tau siapa dia, yang jelasnya kiosnya yang buka kan hanya sekitar 3 itu. Selebihnya kami akan segel, kami surati dan kita tempel di kiosnya untuk mengembalikan kunci. Kita kasih batas wakttu sampai tanggal 3 jaunuari 2021”, tegasny lagi.
“Kalau misalnya yang ambil kios itu bukan pedagang pasti dia tidak buka, dan semua yang tidak buka itu akan disegel. Kemudian kita atur ulang dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, para pedangang pasar dengan pemerintah setempat. Nanti kita duduk bersama dengan masyarakat”, tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, Jurnalis PENASULTRA.COM telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Ahna selaku Camat Kabaena Timur melalui pesan Whatsappnya namun tidak digubris.
Penulis: Husain