Dari Empat Terduga Pelaku Penyelundupan BBM di PT PLM, Dua Diantaranya Diduga Diistimewakan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kinerja Polda Sultra karena diduga pilih kasih dalam menangani kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar ilegal di PT Panca Logam Makmur (PLM).

Koordinator Forgema Sultra Abdul Rahman mengatakan dari empat terduga pelaku dalam kasus dugaan penyelundupan Solar Ilegal subsidi tersebut, baru dua orang ybbbmang ditetapkan jadi tersangka dan telah menjalani proses hukuman, sedangkan dua terduga pelaku lainya masih berkeliaran bebas.

“Dari empat terduga pelaku, baru dua yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasar Wajo dan menjalani hukuman, sedangkan dua lainnya tidak ditahan, masih dibiarkan bebas menghirup udara bebas,” katanya kepada media ini, Selasa, 1 Agustus 2023.

Ia mengungkapkan kedua tersangka yang telah menjalani proses hukuman itu, baru pengepul dan sopir sedangkan pemasok BMM subsidi dan pihak manajemen PT PLM sebagai penada tidak ditahan alis masih bebas berkeliaran.

“Yang di tahan dan di vonis itu baru yang mengantar sama pengepulnya, mereka pada saat di tetapkan tersangka langsung di tahan, sedangkan yang pemasok dan penadanya orang perusahaan ini, tidak ditahan sampai sekarang,” ungkapnya.

Harusnya menurut Rahman Polda Sultra, tidak boleh pilih kasih atau terkesan ada yang di istimewakan dalam proses penegakan hukum kasus penyelundupan solar ilegal tersebut.

Terlebih lagi kata dia, kedua terduga pelaku yang tidak ditahan itu, diduga ialah salah satu orang petinggi dalam PT PLM dan oknum aparat kepolisian dari Polres Bombana yang bertindak sebagai penada dan penyuplai.

“Inikan aneh, yang ditahan dan telah menjalani proses hukuman itu hanya masyarakat biasa, sedangkan oknum penyuplai dan penadanya orang perusahaan tidak tahan,” tegasnya

Untuk itu, ia meminta Polda Sultra tidak main-main dalam proses penegakan hukum terhadap kedua tersangka penyelundup Solar subsidi Ilegal tersebut.

“Kami meminta Polda tidak pilih kasih, tidak boleh ada yang dibeda-bedakan dalam melakukan proses hukum, jangan hanya krucu-krunya di tahan, penada sama penyuplainya tidak ditahan,” tegasnya.

Sementara Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengaku, saat ini berkas dua terduga tersangka penyuplai Solar subsidi Ilegal tersebut telah di kirim di Kejati Sultra.

“Berkas perkara tahap satu sudah dikirim di Kejati, kita tinggal tunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa apakah berkasnya sudah lengkap atau masih ada yang perlu diperbaiki,” katanya melai pesan WhatsApp nya kepada media ini.

Kedua tersangka itu menurut Perwira Polisi tiga melati di pundak itu, satu dari pihak manajemen PT PLM dan satu tersangka pemasok BMM subsidi.

Hanya saja, saat media ini, menanyakan apakah kedua tersangka tersebut telah di tahan atau tidak, ia sudah tidak merespon pertanyaan kami lagi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *