PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Beberapa hari terakhir sejumlah masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dibuat geram dengan bergeliatnya kembali investor pertambangan di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara. Pasalnya, sebagian masyarakat menolak hadirnya aktivitas pertambangan di negeri berjuluk pulau kelapa itu.
Namun, bagi Wakil Ketua I DPRD Konkep, Abdul Rahman berpendapat lain. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak menafikan jika hadirnya investor pertambangan seperti PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tentu nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hanya saja, lanjut politisi PKS itu, pihak perusahaan mestinya terlebih dahulu melengkapi dan memenuhi semua syarat yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undang.
“Iya. Saya pikir dengan hadirnya pertambangan maka PAD kita akan meningkat juga. Olehnya itu mesti dihidupkan Perusahaan Daerah (Perusda),” kata Rahman saat di wawancarai sejumlah awak media disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT GKP di salah satu hotel di Kendari, Jumat 2 Agustus 2019.
RDP digelar untuk mendengarkan penjelasan terkait segala dokumen perizinan yang dimiliki PT GKP.
Di kesempatan itu, Direktur Operasional PT GKP, Bambang Murtiyoso menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen perizinan untuk melakukan pertambangan di Konkep.
“Jadi tidak mungkin kami akan menambang kalau tidak punya izin karna saya tau Wawonii ini sensitif beda dengan daerah lain, makanya saya tidak berani kalau tidak lengkap,” tegas Bambang.
Seperti diketahui, PT GKP mengantongi izin prinsip dan surat rekomendasi Bupati Konawe pada 2011. Izin tersebut menjadi salah satu pijakan PT GKP untuk melakukan aktivitas pertambangan termasuk digunakan untuk pembangunan terminal khusus (tersus).
Di sisi lain, yang menguatkan PT GKP tetap ngotot beroperasi karena hingga saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konkep belum ada. Sementara izin PT GKP sendiri terbit jauh sebelum Konkep mekar dari Kabupaten Konawe.(b)
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Ridho Achmed