PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat, 27 Desember 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari.
Dua Raperda ini adalah Perda Kota layak anak dan Perda pembentukan susunan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan dua Reperda itu merupakan Raperda yang sudah lama digagas namun baru rampung dan disahkan dan tercantum dalam Raperda pemerintah kota Kendari nomor 5 tahun 2016.
“Jadi dua Raperda ini adalah Raperda yang lama. Hari ini kita setujui menjadi Perda. Dan Insya Allah akan ditetapkan registrasinya oleh bagian humum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk mendapatkan nomor registernya,” jelasnya.
Senada, Walikota Kendari Sulkarnain Kadir menambahkan, bahwa pihaknya berkomitmen agar kota Kendari menjadi kota layak anak.
“Ini sudah kita jalankan selama 12 tahun. Dan ini bisa lebih kuat legalitas hukumnya. Jadi Insya Allah semua bisa memenuhi keinginan masyarakat Kota Kendari, terutama untuk anak-anak penerus bangsa ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, dua Reperda tersebut akan di bahas kembali dalam rapat pembahasan Perda, guna di teruskan di Pemprov Sultra.(b)
Penulis: Clara Sinthia
Editor: Mila