PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Jafaruddin (36) alias La Jawa, warga Desa Buranga, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi tewas mengenaskan ditangan Murlidin (34) alias La Sangkidi warga Kalimas, Kecamatan Kaledupa, Senin 28 Januari 2019.
Caleg Partai NasDem itu tewas sekitar pukul 15.00 Wita di jalan perantara Desa Balasuna Selatan dan Langge, akibat delapan luka bacok dan tikaman di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, yang lebih mengenaskan, tangan kanan korban putus disabet samurai milik La Sangkidi yang sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka.
Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto mengatakan, dari hasil visum, korban mengalami satu luka tikam pada perut bagian depan, sejumlah luka pada kepala bagian depan, luka pada telinga kiri dan sejumlah luka sabetan pada tangan kiri korban.
Dibalik tewasnya La Jawa yang juga bekerja sebagai Kepala Tenaga Kerja Buruh Pelabuhan Kaledupa, ternyata pelaku dan korban merupakan teman lama. Namun, mereka berkonflik sejak dua tahun lalu atas pekerjaan yang mereka inisiasi bersama. Konflik tersebut diduga kuat sebagai pemicu utama sehingga timbulnya dendam.
“Tersangka baru dua minggu balik dari perantauan. Di hari kejadian pelaku dan korban perpapasan di jalan tepatnya di Desa Balasuna Selatan. Pelaku menggunakan mobil pick up warna putih bersama salah satu rekannya. Sedangkan, korban menggunakan motor bersama rekannya,” ujar Kapolres.
Saat berpapasan, pelaku mengetahui bahwa orang tersebut adalah La Jawa. Pelaku langsung memutar balik kendaraannya lalu mengejar korban dan menabraknya dari arah belakang, sehingga korban bersama rekannya jatuh.
Setelah jatuh, rekan korban lari menyelamatkan diri. Korban yang mengalami cedera langsung dihabisi oleh La Sangkidi menggunakan samurai yang ada di dalam mobilnya.
Setelah pelaku memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) menuju Polsek Kaledupa untuk menyerahkan diri.
“Ia mengaku melakukannya sendiri tanpa melibatkan rekannya. Namun, polisi akan terus mengembangkan kasus ini setelah bisa meminta keterangan dari rekan korban yang sementara mengalami trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan,” jelas Didik.
Atas kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah samurai milik La Sangkidi, pakaian korban, dan hasil visum dokter.
“Tersangka dikenakan pasal 338, 340, pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup,” tekan Didik.
Sementara itu, di ruang penyidik, tersangka yang hendak di wawancarai awak Penasultra.com enggan memberikan komentar. Ia hanya menggelengkan kepalanya saat ditanyai apakah ada rasa penyesalan atas pembunuhan yang ia lakukan.(a)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda