Dibangun Diatas Tanah Waqaf, Proyek IPAL di Buteng Terhenti Karena Dipagari Masyarakat

Pena Daerah555 views

PENASULTRA.COM, BUTENG – Proyek pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limba (IPAL) Skala Pemukiman Kombinasi Mandi Cuci Kakus (MCK) di Desa Kanapa-Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) saat ini terhenti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, hal itu terjadi karena saat ini proyek tersebut dipagar keliling oleh masyarakat setempat yang menolak adanya pembangunan tersebut.

Ketua Forum Mahasiswa Pemerhati Masyarakat Sultra (FMPM) Sultra, Ismail menyampaikan bahwa terdapat beberapa alasan masyarakat melakukan pemagaran terhadap proyek IPAL skala Pemukiman Kombinasi MCK itu.

Pertama, Pemerintah melakukan pembangunan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak ahli waris karena lahan yang digunakan merupakan tanah waqaf.

Kedua, Masyarakat merasa dipermainkan karena setiap hasil kesepakatan yang dibuat dengan pemerintah setempat itu dilanggar oleh mereka sendiri.

Ketiga, baik Eksekutif maupun Legislatif Kabupaten Buton Tengah tidak mampu memberikan jawaban atau solusi terkait tuntutan masyarakat yang tidak sepakat dengan pembangunan tersebut diatas tanah waqaf.

“Baik Ketua DPRD Buteng maupun Pak Bupati Buton Tengah sudah turun lapangan untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi tidak ada satupun solusi yang di hadirkan oleh mereka” ucap Mail saat dihubungi melalui via telpon selulernya, Rabu, 30 September 2020.

Mail menambahkan bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Tengah telah melahirkan kesepakatan dengan ahli waris, namun kesepakatan tersebut malah dilanggar oleh pemerintah sendiri.

“Sebenarnya sudah ada kesepekatan dengan Kadis PU Buteng, bahwa setengah bangunan proyek akan dibangun diluar halaman masjid. Tapi kesepakatan itu malah mereka sendiri yang tidak lakukan” sambungnya.

Mail menyampaikan, bahwa FMPM Sultra sedang menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi kekurangan data laporan yang sudah dimasukkan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra.

“Kami sudah masukkan laporan, tetapi masih ada yang kurang dan secepatnya akan di lengkapi dan harapannya Ombudsman bisa mengamini tututan kami agar pembangunan Ipal Bersakala Pemukiman Kombinasi MCK di atas tanah waqaf bisa di hentikan” jelasnya

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Buteng, Jufar mengatakan bahwa alasan pihaknya tidak melanjutkan pembangunan IPAL Skala Pemukiman Kombinasi MCK karena anggaran program tersebut belum dicairkan.

“Iya, anggarannya belum cair serta masih ada konflik internal karena ada yang protes” ujar jufar melalui telpon

Jufar juga menegaskan bahwa pihaknya sebagai pemerintah daerah tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan IPAL Skala Pemukiman Kombinasi MCK tersebut.

“Akhir desember 2020 yang jelasnya sudah harus selesai” pungkasnya.(b)

Penulis: Akbar Tanjung
Editor: Sain