Dididuga Lakukan Illegal Mining, PT WIL dan PT BBS Didemo

Pena Hukum816 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Organisasi Wanara Nusantara Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra dan Kejati Sultra pada Senin, 5 Juli 2021. Dalam aksi itu, mereka menutut Perusahaan Tambang PT Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BBS) agar segera diproses hukum atas kasus dugaan Illegal mining.

Ketua Wanara Sultra, Ripaldi Rusdi, mengatakan, aksi yang dilakukan ini menyangkut persoalan dugaan illegal mining, penyalagunaan IUP, perambahaan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH dan Tersus yang belum memiliki Izin dari kementerian Perhubungan RI yang di lakukan PT Babarina Putra Sulung dan PT Wajah Inti lestari.

“Kami sudah masukan laporan secara resmi baik itu di Polda dan Kejati Sultra, tentu dengan bukti-bukti yang kuat” kata Ripaldi Rusdi.

Menurutnya, ada beberapa bukti administrasi yang ia temukan berdasarkan hasil investigasi di lapangan.

“Misalnya hasil Pansus DPRD Provinsi Sultra 27 Desember 2018 yang di tandatangani langsung oleh ketua DPRD Abdul Rahman Saleh dimana dalam salah satu poinnya mengatakan, Bahwa PT Babarina Putra Sulung telah melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, selain itu juga PT BPS dengan IUP tambang galian C atau batu gamping tapi melakukan penambahan ore nikel dan tidak memiliki izin Tersus dari Kementerian Perhubungan RI”, Bebe Ripaldi.

Selain itu, Dinas Kehutanan Sultra melalui suratnya yang ditujukan ke wakil ketua DPRD Sultra menyampaikan beberapa point salah satunya mengatakan bahwa Dinas Kehutanan pernah menyampaikan ke Polda Sultra bahwa PT BPS melakukan penambangan dalam kawasan Hutan tanpa IPPKH dan Polda Sultra masih melakukan penyelidikan sesuai surat Diskremsus Polda Sultra Nomor B/45/VII/2018/Direskrimsus 16 Juli 2018.

Demikian juga dengan temuan dari Dinas ESDM dan instansi lainnya yang secara terang benderang mengatakan bahwa PT Babarina Putra Sulung dan PT Wajah Inti Lestari telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Namun sampai detik ini kedua perusahaan tersebut belum juga di proses hukum, olehnya itu gerakan ini menuntut agar direktur PT WIL dan PT BPS ditangkap secepatnya. Selain itu instansi terkait mesti diperiksa khususnya Kepala Sabandar Kolaka yang melakukan pembiaran terhadap PT BPS yang tidak memiliki izin Tersus”, tegasnya.

Senada dengan itu, Jendral Lapangan, Irhas Syaputra menjelaskan bahwa PT Babarina Putra Sulung pernah dihentikan sementara oleh Dinas ESDM Sultra karena melakukan penambagann dalam kawasan hutan tanpa IPPKH.

“Sekarang pertanyaannya apakah menambang dalam kawasan hutan itu tanpa IPPKH adalah perbuatan melawan hukum? Jawabannya iya itu perbuatan melawan hukum, sekarang kenapa dia tidak di proses? Jadi kami menduga ada aparat penegak hukum yang membackup aktivitas mereka,” kata Irhas.

Olehnya itu, pihaknya meminta Kejati Sultra agar segera menelusuri semua pihak yang terlibat dalam memuluskan aktivitas PT WIL itu.

“Kita usut sampai tuntas, sampai kedua perusahaan anak dan bapak itu di hentikan dan direkturnya ditangkap”, tegasnya.

Sementara itu, Asisnten Intelejen Kejati Sultra merespon positif aksi yang dilakukan oleh sekelompok massa yang tergabung dalam Wanara Sultra itu. Namun, ia menyarankan agar massa aksi menyampaikan aspirasi dengan cara yang santun. Ia juga menyatakan akan segera mendalami laporan yang dilayangkan oleh Wanara Sultra dan akan memeriksa segala bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut.

“Setiap laporan pengaduan akan kita terima. Dan nanti kita akan membuat telaah atau pendapat yuridis untuk mengkaji laporan tersebut. Apakah betul fakta-faka dalam laporan tersebut betul adanya atau mempunyai tujukan yang valid”, jelanya.

Penulis: Husain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *