PENASULTRA.COM, KENDARI – Nama Komandan Korem (Danrem) 143 Halu Oleo (HO) Brigjen TNI Ayub Akbar disebut terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pertambangan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Berdasarkan pemberitaan beberapa media online, Nama Brigjen TNI Ayub Akbar disebut oleh salah satu terdakwa yaitu Direktur PT Tristaco Rudi Chandra pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2024 lalu.
Menanggapi pemberitaan kesaksian Rudi Chandra tersebut, Brigjen Ayub Akbar membantah dirinya terlibat dalam pusaran mega korupsi Blok Mandiodo. Kepada awak media ini, Jenderal Bintang 1 ini menjelaskan dirinya menjabat di Korem 143 HO pada Maret 2023 dan tidak tahu menahu terkait korupsi Blok Mandiodo.
“Itu tidak benar ya, bagaimana mungkin saya terlibat sementara saya belum menjabat kala itu,” ujar Ayub Akbar.
Kamis, 7 Maret 2024, Direktur PT Tristaco Rydi Chandra yang dijumpai awak media ini di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kendari mengungkapkan hal berbeda. Rudi Chandra mengatakan selama persidangan di Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024 lalu, dirinya tidak pernah memberikan keterangan yang menyebut institusi Militer ataupun nama Brigjen TNI Ayub Akbar.
“Pak hakim tidak pernah mempertanyakan kepada saya selaku saksi tentang masalah pak Danrem atau siapapun tidak ada, dalam sidang tidak pernah menyebut Instansi Militer dari awal hingga akhir sidang,” kata Rudi Chandra.(sai)