PENASULTRA.COM, MUNA – Sabtu 11 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 Wita, Sat Reserse Narkoba Polres Muna kembali mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial TF (29) dan MS (31) warga jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu.
Kepada awak media, Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga membenarkan penangkapan dua pelaku itu oleh anggotanya. Kata dia, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dikatakannya, TF dan MS dikategorikan sebagai bandar yang memasukan barang ilegal di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar).
“Dari informasi tersebut, kami melakukan penangkapan karena diduga akan melakukan transaksi di dalam mobil,” kata Agung Ramos pada awak media saat konfrensi pers di Rumah Edukasi Anti Narkoba (REAN) Polres Muna, Sabtu, 11 Agustus 2018 malam.
Perwira dua melati dipundaknya itu mengungkapkan, saat proses penangkapan, di dalam mobil yang digunakan kedua pelaku ditemukan barang bukti (BB) 4,5 gram narkoba jenis sabu yang dibungkus menjadi lima sachet kecil, timbangan digital, sachet kosong dan hand phone (HP).
“Pada saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku melakukan perlawanan, sehingga pelaku dilumpuhkan di kedua kakinya,” tegas Agung.
Atas tindakannya kedua pelaku disangkakan pasal 132 ayat 1, Jo pasal 114 ayat 2, karena BB lebih dari 5 gram, dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat enam tahun,” pungkasnya.(b)
Penulis: Sudirman Behima/La Basisa
Editor: Ridho Achmed