PENASULTRA.COM, BAUBAU – Tim Sahabat calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Baubau dari PAN Hj. Ratna melaporkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Wolio, ke Bawaslu Baubau akibat diduga melakukan kecurangan yang merugikan Hj. Ratna pada Pilcaleg 17 April 2019 lalu.
Sekretaris Tim Sahabat Hj. Ratna (Sahara), Rahim mengatakan, ada indikasi atau dugaan kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS) 5 Kelurahan Bataraguru dan TPS 12 Kelurahan Kadolokatapi.
Di TPS 5, kata Rahim, suara caleg yang maju di dapil II itu awalnya memperoleh 26 suara. Setelah di plenokan ditingkat kecamatan, suaranya menjadi 25.
“Di TPS 5 suara Hj. Rahim 26. Di pleno kecamatan jadi 25 suara. satu suaranya berpindah ke caleg nomor urut 6 yakni Hj. Poppy Yoseph,” ungkapnya, Sabtu 11 Mei 2019.
Data tersebut, tambah Rahim, dibuktikan dengan C1 plano yang ditempel di TPS serta C1 yang dipublis oleh situs KPU resmi.
“Tidak mungkin dipublis kalau datanya salah dan akan berubah. Selama pleno berjalan di kecamatan saksi kami yang diberikan mandat merasa terancam, diserang secara psikologi. Jadi saksi bungkam. Padahal dia memiliki surat mandat resmi dari Wali Kota untuk menjadi saksi partai tapi dikeluarkan oleh orang PPK. sempat di tarik-tarik dan diancam,” bebernya.
Anehnya lagi, sambung dia, di TPS 12 Kadolokatapi, suara caleg dari partai PAN dapil yang sama nomor urut 1 La Ode Syahrun, suara awalnya di TPS 12 hanya 19 suara. Di pleno kecamatan menjadi 20 suara.
“Akibat dari kecurangan ini, hasil pleno kecamatan yang dapat satu kursi yakni La Ode Syahrun nomor urut 1 dengan 1046 suara. Sedangkan Hj. Ratna suaranya 1045. Padahal seharusnya jika sesuai dengan hasil perhitungan suara di TPS suara tertukar. Hj. Ratnalah yang suaranya 1046 suara. Maka kedua kecurangan ini merupakan tindak pidana Pemilu Pasal 535 UU Nomor 7 tahun 2017,” ulasnya.
Untuk itu, lanjut Rahim, pihaknya telah melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau dan meminta Bawaslu agar bertindak tegas terhadap oknum yang berani mengurangi suara Hj. Ratna.
“Bawaslu harus menyikapi ini. Sudah masuk 9 Mei 2019 laporannya. Kami meminta KPPS bertanggung jawab serta meminta KPU kembalikan suara sesuai C1 plano KWK,” jelasnya.
“10 Mei 2019 kemarin surat tanda terima kami sudah pegang. Nomor laporan 07/TT/LP/PL/Kota/28.02/V/2019 untuk TPS 5 Bataraguru dan nomor laporan TPS 12 Kadalokatapi 08/TT/LP/PL/Kota/28.02/V/2019,” tutupnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Bas