PENASULTRA.COM, KENDARI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk seorang pria pengedar sabu di kota Kendari. Tersangka berinisial RW (41) diamankan di rumahnya Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari pasa Kamis, 18 Juni 2020.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, mengungkapkan penangkapan pengedar Sabu tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian Tim melakukan giat Observasi dan Survailance.
Diketahui tersangka berperan sebagai pengedarkan Narkotika jenis Sabu.
“Pelaku RW ditangkap dirumahnya di Jalan Gunung Jati, Kota Kendari, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat. Tim berhasil menemukan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 40,58 gram dalam penguasaan tersangka,”kata Ferry Walintukan.
Selain itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra Juga Menyita Barang Bukti lainnya yakni 2 (dua) unit Timbangan Digital, 2 (dua) unit Handphone, Uang Tunai Rp4.000.000,-, Lima pembungkus berisikan saset kosong, Dua buah kotak kecil hitam serta Dua buah bong.
“Dari pengakuan pelaku merupakan seorang pengedar sabu jaringan napi” ucapnya.
Selanjutnya Tim Lidik membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.(b)
Penulis: Sain