PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Panca Logam Makmur (PLM) dalam melakukan aktivitasnya diduga menggunakan solar bersubsidi. Hal itu terungkap saat anggota Polres Bombana mengamankan 40 jerigen solar subsidi yang hendak dijual ke PT PLM.
Terkait hal itu, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, mendesak penyidik Polres Bombana, segera memeriksa pihak PT PLM.
“Ini sudah ada fakta-fakta yang merujuk adanya dugaan pelanggaran niaga disini. Sebab, dari pengakuan dua orang yang bawa BBM solar itu, akan dijual ke PT PLM,” ujar Hendro kepada awak media ini, Selasa, 7 Februari 2023.
Terkait temuan itu, Hendro menegaskan pihak Kepolisian harus segera memanggil dan memeriksa PT PLM. Sebab, penggunaan BBM bersubsidi untuk industri itu merupakan pelanggaran berat.
“Saat ini Pemerintah tengah intens mensosialisasikan untuk penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran. Namun ada perusahaan yang melanggar soal hal tersebut. Kalau Polisi tidak berani periksa PT PLM, ini ada apa?,” ucapnya.
Lebih lanjut Hendro menambahkan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian ESDM Ri dan Mabes Polri di Jakarta, untuk meminta agar menindaklanjuti soal temuan dugaan pelanggaran PT PLM.
“Dalam waktu dekat ini jika pihak Polres Bombana tidak serius mengambil langkah tegas memeriksa PT PLM, kita akan berunjuk rasa di Mabes Polri, agar mereka serius dan profesional dalam mengusut persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Direktur PT PLM, Haslinda yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, belum memberikan jawaban terkait dugaan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Bombana mengamankan dua orang karena kedapatan membawa 40 jerigen BBM Subsidi jenis solar, pada akhir Desember 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, kedua pelaku tersebut mengaku puluhan jerigen solar itu akan dijual ke PT PLM.
Editor: Husain