Diduga Kerjasama Mencuri Motor, Sepasang Kekasih di Kendari Ditangkap Polisi

Pena Hukum377 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sepasang kekasih di Kota Kendari diduga bekerjasama melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar sekitar pukul 00.00 WITA.

Sepasang kekasih itu diketahui bernama Adi dan Tipa (nama samaraan). Keduanya berhasil diamankan Satreskrim Polres Kendari akibat perbuatannya, Jumat 15 Oktober 2021.

“Hari Senin tanggal 11 Oktober 2021, sekitar pukul 00.00 WITA, suami korban tertidur di teras rumahnya, karena menunggu istrinya pulang dari rumah ibadah, kemudian para tersangka yang saat itu datang menggunakan motor langsung berhenti di sekitar rumah korban, kemudian Tersangka T yang pertama masuk ke rumah korban dan langsung mengambil kunci motor yang ada di atas meja,” kata Wakapolres Kendari, Kompol Alwi, dalam konferensi pers.

Kemudian, tersangka T menyuruh A menunggunya untuk melanjutkan aksinya. Selnjutnya, T masuk ke garasi mengambil motor korban dan langsung melarikan diri.

Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua tersangka menggadai Handphone milik korban yang berada di bagasi motor.

“Motor yang mereka curi kemudian digunakan bersama-sama, sedangkan handphone korban yang berada di bagasi motor digadai seharga tiga ratus ribu rupiah,” jelas Alwi.

Kemudian lanjut Alwi, kedua tersangka meminta kepada temannya inisial R, H dan I untuk menjualkan motor hasil curiannya. Alhasil, motor tersebut laku dengan harga tiga juta tiga ratus ribu rupiah.

Akibat perbuatannya, sepasang kekasih diduga melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka R, H dan I terancam terkena Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *