PENASULTRA.COM, BOMBANA – Dana Desa yang digelontorkan setiap tahun oleh negara dengan nilai hampir mencapai Rp1 miliar per desa. Selalu menjadi lahan empuk bagi aparat desa untuk meraup keuntungan pribadi. Atas nama program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi rakyat desa, dana desa sering disalahgunakan.
Adalah Sulaiman K, Kepala Desa Mawar Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara menjadi terduga korupsi dana desa. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bombana setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa, Senin 10 Oktober 2018.
Selain Kepala Desa Mawar, jaksa juga menahan bendaharanya Arfan Jamil. Kedua pejabat Desa Mawar ini diduga melakukan mark up terhadap proyek dana desa pengadaan mesin gangset serta proyek pembuatan talud desa. Gara gara mencari keuntungan pribadi, keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp350 juta.
Keduanya ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Bombana.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bombana, Bustanil N Arifin mengungkapkan, dua tersangka ini secara meyakinkan menyalahgunakan dana desa tahun 2016 dan 2017 lalu. Hasil penelusuran jaksa, ada penyalahgunaan anggaran berupa dugaan mark up hingga belanja fiktif.
Bustanil mengaku menyasar tersangka dengan 32 pertanyaan. Hingga akhirnya kedua pejabat desa ini ditahan dengan pengawalan ketat petugas.
“Laporan masuk sekitar bulan tujuh. Kemudian Agustus kami gelar perkaranya. Dan sekarang kami tetapkan tersangkanya,” ungkap Bustanil.
Jaksa menjerat dua tahanan ini dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Rencananya, tersangka akan dititip ke Rutan Klas IIA Kendari untuk pemeriksaan lanjutan,” tukasnya.(a)
Penulis: La Ode Kasmilahi
Sumber: publiksatu.com