Diduga Lakukan Ilegal Mining, APH Diminta Segera Tindak Tegas Direktur PT SMI

PENASULTRA.COM, KENDARI – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar segera menindak tegas direktur PT Sumatra Mining Investama (SMI).

Hal itu disampaikan oleh Harbianto selaku jenderal lapangan saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra pada Senin, 14 Maret 2022

Massa aksi menuding bahwa PT SMI melakukan aktivitas penambangan di lokasi eks PT Trisula Bumi Anoa (PT TBA), padahal lokasi tersebut telah disegel oleh Polda Sultra pada tahun 2020 lalu.

Bahkan dalam penyegelan itu, pihak Polda Sultra berhasil mengamankan 23 tumpukan ore nickel kurang lebih 14.000 metrik ton beserta 9 unit alat berat dan 7 unit dump truk.

Menurut Harbianto, jika mengacu pada kasus PT TBA dan BBS yang diproses secara hukum, seharusnya PT SMI yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi IPPKH juga harus diproses secara hukum.

“Sejatinya, PT Sumatra mining Investama harus diproses hukum, sebab telah berani melakukan aktivitas di lokasi tersebut tanpa mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan,” tegas Harbianto dalam orasinya.

Olehnya itu, JPIP meminta Polda Sultra agar segera mengidentifikasi lokasi pertambangan PT SMI yang diduga bekas lahan PT TBA dan PT BBS.

Selain itu, JPIP juga meminta kepada Kejati Sultra dan Pola Sultra agar segera menindak direktur utama PT SMI atas dugaan penambangan Ilegal atau ilegal mining dan pengrusakan kawasan hutan.

“Sudah sepantasnya diproses oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang, maka perbuatannya merupakan tindak pidana”, ketusnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *