Pasalnya, PT Kacci Purnama Indah diduga melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kemudian, IUP PT Kacci Purnama Indah tersebut sedang Tumpang Tindih dengan IUP lain
“Jadi, di Wilayah IUP PT Kacci Purnama Indah yang ada Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara seharusnya tidak boleh ada kegiatan. Sebab berdasarkan hasil investigasi kami dari Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara bahwa IUP tersebut sedang tumpang tindih dengan IUP lain. Sehingga menurut saya, tidak boleh ada kegiatan sampai diketahui pemilik IUP resmi/sah untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut,” kata Wawan kepada media ini, Jumat, 7 Oktober 2022.
“Data kami ada, dan kami berhasil menemukan adanya bukaan pada beberapa pit dan kami menduga kuat bahwa bukaan pada lahan tersebut dilakukan oleh PT Kacci Purnama Indah”, sambungnya.
Menurutnya, harus ada evaluasi terhadap Kementerian ESDM terkait dengan penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara.
“Masa ada 2 nama IUP dalam satu wilayah, kan aneh. Dan menurut saya, hal ini menggambarkan bahwa di tubuh kementerian ESDM ada mafia yang mencoba menggratifikasikan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sehingga, Presiden RI juga harus segera melakukan evaluasi terhadap kabinetnya di Kementerian ESDM, BKPM, dan seluruh pejabat yang punya kewenangan dalam penerbitan IUP”, sentil Wawan.
Hal itu kata Wawan , merupakan preseden buruk bagi pelaku usaha di bidang pertambangan. Apalagi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah yang memiliki deposit terbesar untuk sumber daya mineral/nikel di dunia. Sebagai organisasi yang konsisten mengawal isu-isu pertambangan dari pelaku usaha yang tidak tertib aturan, JLP berharap agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam memberi keadilan. Tidak tebang pilih dalam mengusut sebuah kasus.
“Terutama pada hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan ilegal mining, Aparat harus dapat memberi atensi yang lebih besar lagi, karena ini menyangkut Sumber Daya Alam”, tegas Wawan.
Olehnya itu, terkait dengan adanya aktivitas illegal mining tersebut, JLP Sultra meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk segera menangkap Owner dan Direktur Utama PT Kacci Purnama Indah serta mempolice line / menetapkan wilayah IUP tersebut sebagai lahan yang berstatus quo.
“Ini sudah melanggar aturan, dan perlu sesegera mungkin mendapat atensi dari pihak aparat penegak hukum serta seluruh pemerintah yang berwenang terhadap bidang pertambangan. Namun ketika dibiarkan, maka yakin dan percaya bahwa selanjutnya akan hadir penambang-penambang gelap lainnya dengan modal koordinasi,” pungkasnya.
“Sekali lagi saya tegaskan agar pihak kementerian ESDM dan seluruh jajaran di dalamnya dapat mengevaluasi kembali keberadaan IUP PT Kacci Purnama Indah serta menangkap Direkturnya dan menetapkan wilayah IUP tersebut sebagai lahan yang berstatus Quo,” tutup Wawan.
Penulis: Tim Redaksi