Diduga Lakukan Penganiyaan, Kepala Bapenda Sultra Dipolisikan, Kapolsek Sebut Ada Luka di Bibir Korban

Pena Hukum878 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) YM dilaporkan ke Polsek Poasia Kendari dengan Nomor: LP 379/X/2021/Sultra/Res-KDI/Siaga Polsek Poasia/tanggal 6 oktober 2021 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Alfin selaku dewan pembina GPMI Sultra.

Kejadian tersebut bermula saat Alfin bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam organisasi Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendatangi Kantor Bapenda Sultra pada Rabu, 6 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 Wita dengan maksud mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra terkait anggaran pengadaan mobiler kantor Bapenda tahun anggaran 2020.

Setibanya di depan Kantor Bapenda Sultra mereka dipersilahkan masuk sebanyak 4 orang di ruangan tamu Kepala Bapenda. Setelah berselang 1 menit mereka duduk, datanglah Kepala Bapenda dan pempertanyakan maksud kedatangan mereka.

“Kami menjawab bahwa kami mau klarifikasi soal temuan BPK Sultra tahun anggaran 2020 yaitu terkait anggaran pengadaan mobiler kantor, lalu Kepala Bapenda dengan suara keras mempertanyakan keabsahan sumber data kami, apakah benar data tersebut bersumber dari BPK, saya jawab bahwa betul itu dari BPK”, beber Alfin kepada media ini.

“Disitulah awal terjadi perdebatan hingga saya ditunjuk-tunjuk. Mulut saya ditusuk pakai telunjuknya mengenai bibir, bibir bagian dalam sedikit mengalami luka, kemudian dia remas rahang hingga kena mulut sebanyak 2 kali. Saya pada saat itu tidak melakukan perlawanan, karena saya sudah tau bila saya melakukan hal yang sama maka saya juga pasti dipenjara karena itu perbuatan penganiayaan”, paparnya.

Kapolsek Poasia, AKP Muhammad Salam, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Alfin.

“Kemarin sore ada dua orang yang datang ke sini melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum. Setelah dilihat memang ada luka secara fisik di bagian bibirnya. Kemudian dia mengadu setelah diterimah aduannya kemudian dibuatkan pengantar visum.”, kata Muhammad Salam saat ditemui di halaman Polsek Poasia Kamis, 7 Oktober 2021 sore.

Terkait hal ini lanjut Muhammad Salam, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan satu orang saksi dari pelapor.

“Dan semalam itu penyidik reskrim yang menangani kasus ini sudah melakukan pemeriksaan. Rencana malam ini kami agendakan akan dilakukan pemeriksaan satu orang saksi lagi. Kedua saksi ini disebutkan bahwa mereka yang melihat pada saat kejadian di TKP”, jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada Kamis, 7 Oktober 2021 sore tadi, korban bersama rekan-rekannya kembali datang ke Polsek Poasia untuk memberikan dukungan moril agar memproses kasus ini sampai tuntas.

“Kalau untuk pelaku tinggal menunggu pemeriksaan dari penyidik reskrim kalau  nanti misalnya cukup dugaan terkait dengan ini maka dalam waktu 1  atau 2 hari ini akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan”, bebernya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sultra, YM yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya membantah jika telah melakukan penganiyaan. Menurutnya, hal itu tidak benar dan tidak berdasar.

“Tidak ada penganiayaan, tidak benar itu. Banyak juga saksi yang lihat di sini, tidak ada  itu”, ungkapnya.

Penulis: Husain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *