PENASULTRA.COM, KENDARI – Owner The Bonte Hotel Kendari berinisial UB dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). UB dilaporkan oleh Agustina Rabu, 14 September 202 malam.
Sunankalijaga selaku kuasa hukum Agustina menjelaskan, laporan yang dilakukan oleh kliennya adalah kasus dengan dugaan pemalsuan identitas dalam akta otentik kepemilikan The Bonte Hotel, serta penipuan dan penggelapan.
“Jadi ada tiga tadi yang kami laporkan yang pertama itu memasukkan identitas palsu kedalam akta otentik dan juga ada dugaan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan,” ujar Sunankalijaga saat ditemui di Polda Sultra.
Awalnya, lanjut dia, Agustina selaku pemilik Ruko yang saat ini sudah menjadi The Bonte Hotel, itu dihargai seharga 2,5 miliar dan kemudian disepakati. Setelah disepakati kemudian UB (Terlapor) hanya membayar sebanyak 1,5 miliar yang berarti masih tersisa 1 miliar yang belum terbayar.
Anehnya, belum adanya pelunasan tetapi nama dan kepemilikan yang ada di akta notaris sudah berganti dan dikuasai oleh Inisial UB.
“Nama dan kepemilikan Ruko yang saat ini sudah menjadi The Bonte Hotel sudah berganti didalam akta notaris sementara belum ada pelunasan,” lanjutnya
Bahkan, kata dia lagi, menurut kliennya sudah setahun dirinya mempertanyakan mekanisme pembayaran yang tersisa sebanyak 1 miliar tetapi tidak adanya itikad baik terpaksa UB dilaporkan ke Polisi.
“Menurut klien saya sudah setahun ini dia nagih dia nanya bagaimana penyelesaian yang satu miliar, namun demikian belum ada pembicaraan atau itikad baik, sehingga menimbulkan kerugian,” bebernya.
Dia menegaskan, dirinya akan terus konsisten mengawal kasus ini dengan berbagai alat bukti yang dimiliki.
“Karena kita tidak mungkin melaporkan seseorang tanpa alat bukti itu nanti jatuhnya hoax atau fitnah,” katanya.
Sementara itu, Perwira Pelayanan Masyarakat (Payanmas) Polda Sultra Gede M membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya kami sudah terima tadi, setelah menerima laporan kemudian akan di proses,” singkatnya.
Editor: Husain