PENASULTRA.COM, KENDARI – Berdasarkan surat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) nomor 239/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tertanggal 18 Januari 2019, Safran Kurnia resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Buton.
Pemberhentian sementara dilakukan dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada 15 Oktober 2018 terhadap Sarfan Kurnia.
Dimana, Safran dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
“Ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU diberhentikan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota,” kata La Ode Abdul Natsir, Ketua KPU sultra melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu 19 Januari 2019.
Natsir menjelaskan, ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, dalam hal KPU menemukan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya, KPU dapat memutus pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan seteleh melalui pemeriksaan berjenjang dan disampaikan kepada DKPP.
“Saat ini dugaan pelanggaran kode etik yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Majelis DKPP dan sedang menunggu pembacaan putusan. Dengan demikian, saudara Sarfan Kurnia dibebaskan sementara dari tugas-tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2019,” tegasnya.(a)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed