Diduga Langgar Izin Kuota Ekspor, Lempeta Konut Ancam Polisikan PT ACM

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Lembaga Masyarakat Peduli Tambang (Lampeta) Konawe Utara (Konut) mengancam akan melaporkan PT Adhika Cipta Mulia (ACM) ke aparat penegak hukum terkait pelanggaran izin kuota ekspor.

Langkah ini dilakukan jika pemerintah daerah dan pihak terkait tidak mengindahkan hasil temuannya.

“Jika tak diindahkan maka selanjutnya bukan lagi dugaan. Kami akan beberkan asal perusahaan kargo mana saja yang diambilnya. Dan itu hasil riil dari investigasi kami,” tegas Ketua Lampeta Konut, Ashari, Minggu 24 Februari 2019.

Sebelumnya, Lempeta Konut mengendus PT ACM diduga melanggar izin kuota ekspor yang telah dimilikinya sejak September 2018 lalu.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Lempeta, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Konut itu terindikasi melakukan pembelian kargo nickel di luar dari hasil produksi di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki.

Ashari menduga, hal itu dilakukan karena perusahaan pertambangan yang memiliki IUP seluas 455 Ha itu tidak bisa memenuhi kuota ekspor yang sudah diberikan pemerintah.

“Terindikasi modus yang dilakukan dengan cara membeli kargo milik penambang di sekitar WIUP PT ACM,” ungkapnya.

Olehnya itu, Ashari mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Gubernur Sultra, termasuk institusi hukum lainnya melakukan evaluasi segera atas penerbitan kuota ekspor yang dipegang PT ACM.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed