PENASULTRA.COM, MUNA – Peristiwa penganiayaan terhadap dua orang Warga Desa Kondongia, Kecamatan Loghia, Kabupaten Muna yang diduga dilakukan oleh LDB mantan Kades Kondongia berujung pada pelaporan di Polres Muna.
Kedua warga tersebut diketahui bernama La Ode Sarmin (53) dan Rusli (38).
Ironisnya dalam kejadian tersebut, Camat Lohia inisial HS diduga ikut campur dan mengeluarkan perkataan kasar dan tidak menyenangkan terhadap para korban. Sehingga, kedua korban ini juga melaporkan oknum Camat tersebut.
Menurut Rusli (38) salah satu korban menceritakan, awal peristiwa penganiayaan terhadap dirinya terjadi di sebuah posko pemenangan RAPI (Rajiun – La Pili) yang terletak di Desa Kondongia, Senin dini hari 12 Oktober 2020. Tiba-tiba Ketua Tim Kapanye Rusman – Bachrun mendatangi mereka hingga melakukan Penganiayaan.
Korban kedua La Ode Sarmin saat itu sedang tidur tiba-tiba terbangun karena mendengar keributan.
“Saya bangun langsung bertanya ada apa ini, dia (LDB) langsung cekek leherku”, ujar Sarmin saat ditemui dikediamannya.
Lanjut La Ode Sarmin, tidak lama kemudian camat Lohia datang di tempat kejadian dan memaki relawan RaPi dengan kata kasar.
“Dia (HS) tunjuk-tunjuk kita, dia bilang siapa yang jago disini, dia sebut kita binatang, Sikunya (HS) senggol badanku baru dia bilang kalian andalkan bosmu Rajiun kah?”, kata Sarmin menirukan ucapan HS.
Ia pun menyayangkan peristiawa ini. Apalagi dilakulan oleh seorang Camat yang seharusnya bisa menengahi persoalan ini justru memperkeruh suasana.
“Saya ini sudah 53 tahun umurku baru kali ini disebut-sebut binatang. Kasian juga, padahal dia seorang Camat malah dia kasih melawan warganya baru dia sebut-sebut binatang. Jangan karena kita beda pilihan mau bertengkar mi juga”,timpalnya.
Sehingga ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi kepada pihak lain. Dan terkait laporannya di Polres Muna, diserahkan semua kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.
“Kita laporkan ini supaya ada efek jerah. Apa lagi ini yang melakukan orang tua kampung (tokoh adat) dan Pejabat Negara”, tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Hamka membenarkan adanya laporan Rusli dan Sarmin terkait dugaan tindak penganiayaan ringan (Tipiring) yang dilakukan LDB dan HS.
“Jadi terkait dengan laporan ini, kami dari Sat Reskrim Polres Muna akan melakukan proses penyelidikan terkait perkara yang dilaporkan, apakah benar-benar terjadi atau seperti apa. Nantilah fakta-fakta yang membuktikan seperti apa kejadiannya”, ungkap Iptu Hamka.
Saat awak media ini hendak mengkonfirmasi persoalan ini kepada Camat Lohia, di Kediamannya, Desa Waara, Kecamatan Lohia, seorang ibu paruh baya yang mengaku sebagai orang tuanya mengatakan bahwa Camat sedang sakit.
“Dia sakit dari tadi malam, belum bangun. Sedangkan dia datang teman-temannya dia tidak bangun”, ungkapnya.
Penulis: Husain