PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) melaporkan PT Bose Kreasi Mandiri (BKM) ke Polres Konawe Utara (Konut) atas dugaan ilegal mining. Laporan dilayangkan karena PT BKM (Roni dan Asmin) diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT EKU – KNN.
Kepada media ini, Senin 30 Agustus 2021, KTT PT KNN Nasrullah menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan PT BKM sedang melakukan penambangan di IUP PT KNN.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, PT BKM beraktivitas atas perintah Rony dan Asmin. Karena pada saat aktivitas penghentian tiba-tiba Roni muncul. Dan pihaknya (Roni) tidak terima dengan adanya penghentian”, ungkap Nasrullah.
“Jadi, pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 telah terjadi dugaan Ilegal mining di lokasi IUP PT KNN yang di lakukan oleh PT BKM. Dan untuk Diketahui Project Manager Perusahaan itu adalah Asmin,” jelasnya.
Mengetahui hal itu, PT KNN tidak tinggal diam, melainkan melaporkan dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut pada tanggal 19 Agustus 2021.
Nasrullah (KTT PT KNN) langung melaporkannya ke Kapolres Konawe Utara dan ke UPTD Kehutanan Konawe Utara hal dugaan penambangan tersebut dan Laporannya ungkap Nasrullah ditindak lanjuti pada tanggal 20 Agustus 2021.
“UPTD Kehutanan langsung ke lokasi Kejadian dan memasang Plang kehutanan dan dilanjutkan dari Pihak Polres Konut tanggal 21 Agustus 2021 melakukan Polis Line di lokasi Ilegal mining tersebut,” ujarnya.
Anehnya, setelah Polres dan UPTD Kehutanan Konut memasang Police line dan Plang Kehutanan, pada Tanggal 22 Police Line dan Plang Kehutanan tersebut dicabut oleh orang yang tidak diketahui.
“Yang cabut itu kita tidak ketahui siapa,” ulasnya.
Nasrullah menjelaskan lebih jauh tentang kronologis dugaan penambangan ilegal tersebut. Menurutnya, meskipun telah terpasang Police Line dan Plang dari UPTD Dinas Kehutanan Konut, namun PT BKM tidak mematuhinya. Bahkan pada tanggal 23 Agustus 2021 sampai sekarang PT. BKM masih melakukan aktivitas.
“Di tanggal 24 Agustus 2021 dari Pihak PT. KNN melakukan pertemuan dengan Pihak BKM, namun dari pihak PT. BKM tetap akan melakukan kegiatan di lokasi tersebut atas perintah atasannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Nasrullah mengatakan, pada saat PT KNN menghentikan kegiatan PT BKM, muncul Rony yang memprotes penghentian tersebut.
Senada dengan pihak BKM, Rony juga memaksakan kegiatan illegal mining itu terus dilakukan, dengan alasan didukung oleh oknum berpangkat.
“Hasil dari pertemuan itu, pihak BKM tetap melakukan aktivitas pertambangan. Karena tadi, yakni ada dukungan dari atasan yang membeck up,” terang Nasrullah.
Editor: Husain