Diduga Nyabu, Tiga Pemuda di Kendari di Tangkap Polisi

PENASULTRA.COM KENDARI – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari mengamankan tiga pemuda kota di Kendari yang hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu Selasa 9 Oktober 2018.

Tiga pemuda ini diamankan di Jl Budi Utomo, Lorong Sepakat Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Tiga pemuda ini diketahui bernama Didid Noesa (30) warga Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua, dari tangan pemuda ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti pemakaian sabu berupa dua paket sabu berat bruto 0,73 gram. Satu pembungkus rokok sampoerna putih. Satu buah bong. Satu buah catton bath. Satu buah plastik bening kosong. Satu buah korek gas lengkap dengan sumbu kompor. Satu buah korek gas. Satu buah bong lengkap dengan pireksnya, dan satu buah HP Vivo hitam dengan sim card 082191362XXX.

Kemudian Dwi Nugraha diamankan dengan bukti, satu buah korek gas, satu buah Iphone silver dengan sim card 082296004058, satu gulung aluminium foil, satu buah korek gas lengkap dengan sumbu kompornya, satu buah sendok shabu, satu buah catton bath.

Terakhir, Muh Eka Syahputra, diamankan polisi bersama satu buah HP Oppo warna gold dengan sim card 085399196907, dan satu buah pireks.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan, tiga pemuda tersebut diamankan Polres Kendari karena kuat diduga membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Pelaku melanggar Pasal 114 (1) subsidar Pasal 112 (1) lebih subsidar pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tukas Harry.(b)

Penulis: Edi Sartono
Editor: Kas