PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, inisial MAS dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan dalam proposal anggaran kepengurusan BEM UHO.
MAS dilaporkan pada Rabu, 7 April 2021 lalu oleh Rimala Sanipurnama K dan La Ode Arief Formasi selaku Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris BEM UHO periode 2020/2021 yang menduga tanda tangannya telah dipalsukan. Mereka merasa dirugikan karena ketua BEM UHO tidak berinisiatif untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik ini.
“Saya selaku Wakil Sekjen BEM UHO korban dari tindakan pelanggaran kode etik terkait pemalsuan tanda tangan sangat mengecam keras tindakan tersebut. Sebab sangat menjatuhkan harga diri saya secara pribadi dan mencoreng marwah kelembagaan BEM UHO. Dari masalah tersebut saya meminta pertanggungjawaban saudara MAS selaku ketua BEM UHO yang dianggap berperan besar terhadap tindakan pelanggaran kode etik”, kata La Ode Arif Formasi kepada awak media ini, Jumat, 9 April 2021.
Atas hal itu, pengurus BEM UHO menyatakan mosi tidak percaya terhadap ketua BEM UHO dan meminta saudara MAS untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua BEM UHO, Purmadana sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ketua BEM UHO itu.
“Karena sampai saat ini belum ada tanggapan serta tindakan yang dilakukan oleh MAS terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, yaitu pemalsuan tanda tangan, dalam proposal penganggaran kepengurusan BEM UHO maka saya selaku wakil ketua BEM UHO sangat menyayangkan sikap ketua BEM UHO”, kata Purmadana.
Ia juga mengaku sudah melakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketua BEM UHO itu.
“Dia merasa seolah-olah masalah ini sesuatu yang tidak perlu ditanggapi padahal ini terbukti dengan tidak adanya tindakan dalam menyelasaikan kekacauan ini. Apalagi integritas kelembagaan sudah tidak sejalan lagi dengan apa yang menjadi visi misi dari BEM UHO”, tukasnya.
Penulis: Tim Redaksi