Diduga Politisasi Bansos Covid-19, Abu Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

PENASULTRA.COM, BUTON UTARA – Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pilkada Bersih Buton Utara (Butur), soroti stiker bergambar calon bupati petahana untuk penerima bansos covid-19 di Wilayah Kecamatan Kambowa secara khusus, dan seluruh wilayah Buton Utara ditengah proses tahapan pilkada serentak yang sedang berlangsung.

Mukmin Syarifuddin (MSY) selaku ketua Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pilkada Bersih Buton Utara, sangat menyayangkan adanya pendistribusian bantuan sosial covid-19 yang dilakukan dengan bersamaan pembagian stiker berwarna merah yang berlogokan Pemerintah Buton Utara kemasan foto Cakada Petahana, Abu Hasan yang sementara  cuti sampai 5 Desember 2020, yang ikut kontestasi pilkada Butur nomor urut 3, berpasangna dengan Suhuzu, S.H, M.H.

Bantuan sosial 3 kg beras organik, 1 VCO, akibat dampak Covid-19 di Kabupaten Buton Utara diberikan bersamaan stiker berwarna merah  bergambar Bupati Buton Utara yang sementara cuti, Drs.H. Abu Hasan, M.Pd dan Wakil Bupati Ramadio, SE.

Mukmin Syarifuddin, menyatakan, ada beberapa hal prinsipil dan etis dalam bansos yang mesti dipahami pejabat daerah; Pertama, kehadiran bansos Covid-19 bukanlah bantuan dari individu kepada daerah, melainkan program resmi negara yang didanai uang rakyat melalui APBD/APBN. Kedua, karena program negara, maka penekanannya bukan untuk menonjolkan individu, melainkan negara, sebab bansos Covid-19 adalah bentuk hadirnya negara di tengah pandemi. Ketiga, pada prinsipnya bansos Covid-19 juga berasal dari uang rakyat yang terdapat dalam APBN/APBD, maka sudah seharusnya kembali ke rakyat.

“Kalau memang  rumah penerima bantuan hendak dipasangi stiker, cukup pakai lambang negara atau lambah daerah. Dan seperti di Buton Utara, ada PJ Bupati sementara, jadi foto distiker harusnya foto PJ Bupati Butur. Jangan penerima bantuan dari pemerintah pusat malah dipasangi stiker cakada Petahana yang lagi cuti untuk menghindari politisasi bansos,” ujarnya MSY, Kamis, (26/11/2020).

Mukmin Syarifuddin, mengingatkan bahwa ada aturan yang melarang kepala daerah untuk memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan petahana dalam kontestasi pilkada. Aturan tersebut di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

MSY sapaan akrabnya,  mengutip Pasal 71 ayat (3) dalam UU tersebut yang berbunyi bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Selanjutnya, ayat (5) berbunyi dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Mukmin menambahkan, hal ini juga berpotensi melanggar beberapa undang-undang lain, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi. Karena menurutnya, beras organik yang dibagikan dengan tujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh, membantu masyarakat ditengah ekonomi sulit, setelah dimasak terindikasi berasnya seolah dicampur antara beras merah dan beras putih yang tidak memiliki kesesuaian dan kelayakan sebagaimana kwalitas beras organik yang ada di Buton Utara.

“Karena pada prinsipnya adalah tentang bagaimana Pemerintah/Pejabat Daerah menjalankan wewenang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Mukmin menyatakan bahwa Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pilkada Buton Utara Bersih telah melakukan pelaporan perihal dugaan atau indikasi politasai bansos covid-19 oleh cakada Petahana Buton Utara, pasangan Abu Hasan- Suhuzu (AHS) nomor urut 3 ke Bawaslu Buton Utara, hari Kamis 26 November 2020.

Ia juja meminta kepada Tipikor, KPK, dan institusi berwenang lainnya untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas kejadian-kejadian semacam ini, terutama adanya indikasi ketidak sesuian kwalitas beras organik 3g, yang tentu bisa saja ada indikasi kerugian negara atas penggunaan dana Covid-19 yang dianggarkan oleh negara melalui APBD/APBN.

Mukmin menyatakan, tidak hanya di Kabupaten Butur, juga mensinyalir pemanfaatan bansos untuk kegiatan politik juga terjadi di daerah lain.

“Kemudian, ketimbang Pemda menempel-nempelkan stiker seperti yang dimaksudkan, lebih baik membuka akses informasi semudah-mudahnya dan seluas-luasnya kepada masyarakat terkait transparansi penggunaan dana Bansos di daerah,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebagaimana temuan disalah satu rumah warga, penerima bantuan akibat dampak Covid-19 di Kabupaten Butur, diberi tanda stiker berwarna merah bergambar Bupati Butur Abu Hasan, dan Wakil Bupati Ramadio,SE. Stiker juga diberikan di setiap rumah penerima.

Tentunya Bawaslu Butur, bisa segera memanggil seluruh kepala desa, PLT kades, sekecamatan kambowa, dan camat, untuk mengetahui dari mana bansos covid-19, beras organik 3g, VCO, dan beserta stiker.

Setelah ditemukan asal Bansos, misalkan dari salah satu dinas, maka diselidiki, yang mengadakan itu dari pihak mana. Seandainya, yang mengadakan pihak ketiga, dalam hal ini perusaan, atau apapun bentuknya dan yang mengadakan bansos covid-19 ternyata memiliki ikata kekerabatan dengan Cakada Petahana Butur yakni Abu Hasan, maka indikasi politisasi bansos covid-19 tentu sudah sangat  kuat,

“Tentu semua proses kami kembalikan kepada Bawaslu Butur, dan kami ercaya, dalam waktu dekat Bawaslu Butur, akan mengambil langkah yang sesuai perosedur aturan yang telah ada”, tutup eks Dosen Universitas Darussalam Ambon ini.(b)

Penulis: Asman Laode