PENASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan penggunaan dokumen terbang oleh beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua LPM Sultra Asrul Rahmani mengatakan pihaknya mengadukan PT VDM yang diduga sebagai fasilitator dokumen terhadap sejumlah perusahaan di sekitarnya.
Pelaporan tersebut, diduga karena adanya aktivitas pertambangan yang menggunakan dokumen terbang untuk memuluskan penjualan ore nikel.
Asrul dalam keterangannya usai mengadukan hal tersebut di Kejati Sultra menjelaskan jika PT VDM memfasilitasi dokumen terbang untuk para penambang.
“Jadi PT VDM ini kami duga sebagai aktor dalam penggunaan dokumen terbang untuk memuluskan jalannya proses penjualan ore nikel,” ungkapnya pada, Senin, 7 Agustus 2023.
Asrul juga menjelaskan bahwa kuota PT VDM sesuai RKAB tahun 2023 hanya 600 ribu ton namun demikian lanjut aktivis asal Sultra ini dirinya memastikan di lokasi tersebut diduga sudah tidak ada potensi.
“Jadi untuk mencukupi kuota tersebut, maka pihak PT Visi diduga menggunakan dokumen mereka untuk kepentingan para penambang,” beber dia kepada wartawan.
Lebih lanjut, Asrul menerangkan bahwa beberapa perusahaan di sekitar Palangga Selatan diduga menggunakan dokumen milik PT Visi dalam setiap penjualan ore nikel sebab kata dia perusahaan tersebut satu-satunya perusahaan yang memiliki RKAB di tahun 2023 .
Namun dalam perjalanannya, diduga tidak ada produksi yang di lakukan oleh PT Visi di lokasi karena secara potensi itu tidak ada bahkan kontraktor pun tidak ada di sana yang bekerja.
Sehingga, PT Visi berinisiatif untuk menjual dokumen memfasilitasi semua ore baik itu dari koridor Jagat Raya Tama, Kembar Mas, Sambas, Triple Eight maupun ore nikel asal PT Integra.
Lebih lanjut Asrul memaparkan semua tongkang yang keluar dari Jetty BUP Triple Eight diduga memakai dokumen PT Visi dan itu sudah melebihi dari setengah kuotanya.
“Contoh kemarin ada penongkangan TB Mega 24. Itu sandarnya di terminal umum integra tapi dia memakai dokumen PT Visi, nah itukan sudah melenceng dari aturan yang berlaku. PT visi ini, yang menyuplai semua dokumen, yang keluar dari konsel ini jadi seolah-olah ore tersebut berasal dari PT Visi padahal lanjut dia, tidak ada aktivitas pertambangan di sana”, bebernya.
Dia juga mempertanyakan Dirjen Minerba yang memberikan RKAB kepada PT Visi tanpa terlebih dahulu melakukan kroscek sebab kata dia, sejatinya di lakukan mapping atau pemetaan lahan sementara setau saya tidak ada bukaan lahan di PT Visi.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra Dody menerangkan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti aduan tersebut, dan jika memenuhi semua unsur itu akan dinaikkan ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Terkait hal tersebut Penanggung Jawab PT VDM saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.
“Enggak ada, kalo visi menjual itu hasil pertambangan di dalam visi dan ore di dalam visi masih banyak yang tersisa masih ada kadar 1.4 dan 1.5,” ungkapnya.
“Bisa dicek bukaanya dan ore didalam masih banyak sekali karena harga nikel dulunya rata-rata main di kadar 1.8 up tertinggal kadar 1.5 sekarang sudah bisa dijual pak l, NI 1.4 dan 1.3”, bebernya.(**)