PENASULTRA.COM, MUNA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tampo berhasil meringkus RS (20) terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Pemuda penggangguran ini dibekuk pada Rabu 23 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Tampo Iptu La Ode Arwan mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan polisi 22 Agustus 2019 dari warga setempat terkait maraknya kehilangan benda berharga miliknya.
Jajaran Polsek dibawah komando La Ode Arwan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku pencurian itu terenditifikasi, RS akhirnya ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit HP sebagai barang bukti (BB) yang diduga kuat hasil perbuatan melanggar hukum yang meresahkan warga setempat.
“Sebenarnya keluhan akan maraknya kehilangan barang milik warga sudah kami dapatkan dua bulan lalu. Dan selama dua bulan ini kita sudah melakukan penyelidikan, siapa sebenarnya pelaku itu,” ungkap La Ode saat dihunugi via telfonnya, Rabu 23 Oktober 2019.
Mantan Kapolsek Watopute itu mengatakan, setelah dilakukan penyidikan terhadap RS, terungkap bahwa hasil curiannya di jual pada salah seorang penadah.
“Kita sudah kantongi identitas penadahnya dan selanjutnya kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” beber Arwan.
“Tersangka (RS) saat ini telah diamankan di rutan Mako Polres Muna,” pungkasnya. (b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda