PENASULTRA.COM, BOMBANA – Seorang pemuda inisial HS (32) ditangkap satuan polisi sektor Kabaena. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur isnial AB (12), Rabu 3 Oktober 2018, sekitar pukul 20.00 Wita.
Krnologis singkat, HS mengajak AB kesuatu tempat lalu menyetubuhinya. Keduanya diketahui masih berdekatan rumah.
Setelah puas bersetubuh, HS pun menyuruh AB pulang. Namun saat sampai dirumahnya, kakak AB, Miki mencurigai kelainan prilaku AB, karena pulang ke rumah larut malam. Hingga akhirnya AB pun menceritakan kejadian yang dialaminya bersama HS.
Spontan, kakak korban keberatan. Lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kabaena dengan nomor: LP/08/X/2018/Sultra/Res.Bombana/Sek Kabaena, tanggal 4 Oktober 2018.
Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Polsek langsung menuju ke desa Pongkalaero dan menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Mapolres Bombana untuk diproses,” kata Kapolsek Kabaena, Ipda Andi Muhammad Taufan.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos bermotif bunga warna merah coklat. Selembar celana panjang warna ungu motif kembang, selembar baju dalam warna ping muda dan celana dalam warna pink.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Taufan.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas