PENASULTRA.COM, KENDARI – Beberapa kelompok aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 1 April 2019.
Dalam aksinya, Jaringan AHLI meminta DPRD Sultra memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra untuk melakukan peninjauan kembali kesepakatan hasil rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada 27 Maret 2019.
Koordinator lapangan, Rinaldi menjelaskan, pemberian Surat Izin Verifikasi (SKV) pengangkutan dan penjualan mineral dari ESDM tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pihaknya juga menilai Dinas ESDM gagal paham mengenai SKV. Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Kementrian ESDM Nomor 5/30/DJB/2016 poin 2 menyatakan, dalam rangka penjualan dan pengapalan, SKV diterbitkan oleh surveyor.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bahwa, SPB tidak harus menggunakan SKV. Akan tetapi hanya menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Jadi sangat jelas dalam aturam itu bahwa SKV belum menjadi syarat penerbitan SPB melainkan LPH,” jelas Rinaldi.
Ia menambahkan, dalam LPH sudah tercatat angka royalti yang harus dibayarkan ke negara. Kemudian, bukti pembayaran itu diserahkan kepada surveyor agar tidak terkesan pungutan liar.
“Atas dasar itulah, kami dari Jaringan AHLI meminta DPRD Sultra untuk memanggil Dinas ESDM, surveyor dan pihak lainnya untuk melakukan rapat dengar pendapat. Sehingga semuanya jelas,” pungkasnya.(b)
Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed