Dinilai Bohongi Publik, GPMI Tantang Kuasa Hukum PT SJM Dialog Terbuka

PENASULTRA.COM, KENDARI – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menantang Kuasa Hukum PT Sultra Jembatan Mas (SJM), Andre Darmawan untuk berdialog terbuka.

Tantangan debat publik ini dilontarkan lantaran Andre Darmawan dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap dan terperinci kepada publik terkait dugaan illegal mining dan illegal loging yang dilakukan PT SJM.

Ketua GPMI, Alfin Pola mengungkapkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Surat Dirjen Batubara Nomor 1018/30.01/DJB/2018 menetapkan IUP PT SJM berakhir demi hukum dan kurator harus mengembalikan IUP OP PT SJM ke negara.

Selain itu, permohonan kurator untuk melanjutkan IUP OP perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu telah ditolak oleh Dinas ESDM Sultra pada 2017 lalu. Hal itu dikarenakan PT SJM tidak melengkapi beberapa dokumen persyaratan.

“Berdasarkan putusan kedua instansi pemerintahan tersebut, saya kira sudah sangat jelas bahwa tidak dibenarkan PT SJM ini melakukan aktivitas penambangan,” tegas Alfin kepada awak media di salah satu caffee di Kendari, Rabu 13 Maret 2019 malam.

Untuk itu, Alfin menantang kuasa hukum PT SJM memberikan informasi yang lengkap ke publik terkait permasalahan PT SJM sesungguhnya. Bukan malah memberikan sebagian informasi saja.

“GPMI dengan tegas menantang kuasa hukum PT SJM, Andre Darmawan untuk berdialog terbuka tiga hari ke depan, tepatmya Sabtu 16 Maret 2019,” tekan Alfin me-warning Andre.

Sebelumnya, Andre Darmawan mengatakan, walaupun PT SJM telah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga pada 2014 lalu, namun dibenarkan secara hukum kalau PT SJM yang dijalankan kurator sah melakukan aktivitas penambangan.

“Nah, kalau perusahaan sudah berstatus liquidasi, artinya perusahaan itu bubar. Tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya. Tapi kalau dinyatakan pailit, itu masih bisa dijalankan oleh kurator,” tekan Andre kepada awak media di Kendari, kemarin.(b)

Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed