Korban LT (54) merupakan salah satu guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Lawa. Sedangkan pelaku LH merupakan guru di SLTP 2 Lawa. Keduanya merupakan Warga Desa Lasosodo Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Alamsyah membeberkan bahwa peristiwa tersebut dipicu saat korban merasa cemburu terhadap pelaku yang diduga ada hubungan asmara dengan istri korban sehingga korban tidak terima dan mendatangi pelaku.
Awalnya korban mengikuti pelaku dengan menggunakan motor dari Desa Lasosodo Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna menuju ke Pasar Kambawuna Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna. Sesampainya di Desa Kafofo korban menendang motor yang di kendarai pelaku, namun saat itu pelaku tidak menghiraukan dan terus mengendarai motornya menuju ke Pasar Kambawuna untuk menjual ayam.
Sesampainya di Pasar Kambawuna, pelaku memarkirkan sepeda motornya dan menurunkan ayam dari motornya, namun tiba-tiba korban datang dan langsung menghampiri pelaku di samping motornya. Saat itu pelaku menghindar akan tetapi korban terus mengikuti pelaku dan saat pelaku melihat korban menggerakkan tangannya seolah-olah hendak mengambil sesuatu dari badannya. Melihat hal tersebut, pelaku langsung mencabut parang dari sarungnya yang diikat di badan pelaku kemudian pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban secara berulang kali.
“Setelah terkena sabetan parang pelaku, korban berusaha lari dan menghindar namun pelaku terus mengejar korban sambil berulang kali mengayunkan parang ke tubuh korban dan mengenai tubuh korban yang mengakibatkan luka pada tubuh korban”, kata Iptu Alamsyah dalam keterangan tertulisnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka robek di bagian tubuhnya di antaranya luka robek pada kepala (tengkorak kepala retak dan kulit kepala robek), luka robek pada tangan kanan dan kiri, luka robek pada bahagian belakang leher dan atas leher, luka tusukan pada bahagian pinggang kiri kanan, luka robek pada pinggul sebelah kanan dan luka robek pada dagu bahagian bawah dan bibir bahagian sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 338 KUHP Subs pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara”, tutup Iptu Alamsyah.
Penulis: Husain