PENAFAKTUAL.COM, BUTENG – Kasat Reskrim Polres Buton Tengah (Buteng), Iptu Astaman Rifaldy Saputra membantah jika telah melakukan pengrusakan atas barang dalam rumah sebagaimana yang telah dilaporkan Samsuri di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 20 Maret 2023 kemarin.
“Terkait kesengajaan pengerusakan atas Handphone tersebut itu tidak benar”, kata Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Selasa, 21 Maret 2023.
Kendati demikian, ia tetap menghormati atas apa yang dilakukan pelapor untuk menempuh jalur hukum asalkan bisa membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Terkait kesengajaannya kalau mau dibuktikan silahkan. Yang penting juga kerugiannya bisa dibuktikan di atas dua juta lima ratus ribu rupiah sesuai dengan peraturan Mahkama Agung Nomor 2 Tahun 2012”, ungkap Astaman.
Lanjut Astaman, karena hal itu merupakan hak bagi masyarakat untuk melaporkan hal yang dimana menurutnya menuntut keadilan.
“Namun perlu diperhatikan masalah hukumnya dengan benar apalagi konsultan hukumnya tidak bisa berjalan dengan benar”, tegasnya.
Kata dia, sesuai peraturan mahkamah agung juga upaya hukum harusnya bersifat Ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Kalau konsultan hukumnya bisa berjalan dengan benar harusnya dia paham”, katanya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Samsuri selaku pelapor tak lain adalah pamannya sendiri. Dimana, Samsuri merupakan sepupu dari orang tua Kasat Reskrim dan juga paman kandung dari La Desi (Tersangka) pencabulan yang pernah ia tangkap ketika berdinas sebagai Kasat Reskrim Polres Muna.
“Pak Samsuri adalah paman saya, sepupu dari bapak saya, dan juga paman kandung dari La Desi (Tersangka) kasus pencabulan yang saya tangkap ketika saya berdinas sebagai Kasat Reskrim Muna”, terang Astaman.
Mengingat La Desi tidak memenuhi pernyataan dalam perjanjian keadilan restoratif sehingga kemungkinan akan diproses kembali.
“Kemungkinan ada sentimen juga terkait kasus tersebut”, tukasnya.
Editor: Tim Redaksi