PENASULTRA.COM, KENDARI – Beberapa waktu lalu, LSM Aliansi Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa PT Tristaco tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga melanggar aturan pertambangan. Tudingan tersebut dimuat pada salah satu media online di Sultra.
Menanggapi hal itu, Humas PT Tristaco, Jakri Jafar mengatakan bahwa apa yang disampaikan Ampuh Sultra itu benar, namun pihaknya sudah melengkapi semua dokumen persyaratan untuk pengurusan IPPKH di Kementerian Kehutanan.
“Benar, kita belum memiliki IPPKH, namun semua dokumen kelengkapan untuk pengurusan IPPKH sudah kita lengkapi di Kementerian Kehutanan, hanya menunggu keluar saja,” kata Jakri Jafar melalui sambungan telepon genggamnya pada Jumat, 16 Juli 2021.
Terkait dengan aktivitas penambangan kata Jakri Jafar, pihaknya hanya menambang di Areal Pengguna Lain (APL).
“Perlu saya luruskan, kita tidak menambang di kawasan IPPKH tapi di APL”, tegasnya.
Menurutnya, rata-rata perusahaan yang mengajukan IPPKH tidak semua mayoritas dan hanya beberapa perusahaan saja yang mengususlkan awal tahun ini.
“Belum terbitnya IPPKH itu bukan kesalahan kami, yang jelas kita sudah melengkapi semua dokumen persyaratannya,” jelas Jakri.
Seyogianya ucap Jakri, pihak Ampuh Sultra ataupun pihak media yang memberitakan harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan agar berita yang diterbitkan berimbang dan bukan hanya komentar sepihak.
“Berita yang dibuat sepihak tanpa ada klarifikasi kepada Kami yang menjadi objek berita. Kami selalu terbuka dengan masukan dan kritikan dari masyarakat yang sifatnya membangun,” jelasnya.
Dikatakan Jakri, mengenai pencemaran nama baik perusahaan pihaknya akan mengambil langkah- langkah khusus.
“Yang jelas kita “welcome” dengan semua kritikan dari masyarakat, dan kita buka ruang untuk berdiskusi secara internal, dan kalaupun perusahaan melanggar aturan, pihak perusahaan juga siap dengan konsekuensinya,” terang Jakri.
Lebih lanjut Jakri mengatakan bahwa hingga kini, pihak perusahaan menambang dalam wilayah IUP.
“kalau menambang diluar IUP maka kita menerobos kawasan perusahaan lain dan bisa dipidana,” pungkasnya.
Editor: Husain