PENASULTRA.COM, MUNA – Kepala Desa (Kades) Baraka, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat (Mubar) LM (42) membantah semua tuduhan mantan istrinya RY yang melaporkan dirinya, Senin 17 September 2018 atas tuduhan mempertontonkan video bugil. Bahkan ia menilai, laporan RY itu tidak berdasar.
Menurut LM, wanita yang dinikahinya 6 tahun silam itu, saat ini bukan lagi berstatus sebagai istrinya lagi, melainkan dia (RY) adalah mantan istri.
“Dia (RY) bukan lagi istri saya. Sudah saya ceraikan. Nah karena alasan itu, sampai-sampai saya dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan yang tidak berdasarkan kenyataan. Tapi saya tidak takut karena saya memang tidak pernah melakukan apa yang dia tuduhkan,” tegasnya saat konfrensi pers di salah satu rumah makan di Kota Raha, Jumat malam 28 September 2018.
Selain itu, LM menampik, jika tuduhan melakukan panggilan video call (VC) via WhatsApp (WA). Jusru RY lah yang kerap menghubunginya melalui WA. Namun hampir tidak pernah digubris.
“Dia (RY) yang mengatakan saya memperlihatkan rekaman vidio itu kepada orang lain (KD) di lokasi Pasar Laino Raha, padahal itu tidak benar. Dan dia tidak mempunyai bukti dan saksi,” ujarnya.
“Biar bagaimanapun RY pernah mengisi hati saya, jadi masih saya biarkan. Tetapi kalau dia tetap kukuh dengan tuduhannya, saya tidak segan-segan untuk menuntut balik,” kecamnya sembari memperlihatkan bukti SMS maupun rekaman yang tersimpan di HPnya.
Senada, KD juga menampik, jika dirinya pernah menyampaikan kepada RY, telah melihat video rekaman bugil tersebut.
Ia mengaku, memang saat itu dirinya ke Pasar Laino Raha. Namun ia tidak ingat kapan waktu. Sebab ia tidak tahu kalau hal itu akan jadi persoalan.
“Saat itu saya ketemu dua warga pak desa (LM). Tidak lama muncul pak desa, dan mereka ajak saya makan di warung. Tapi waktu itu saya tolak, karena saya penyakit lambung. Langsung baku pisahmi disitu,” bebernya.
Keesokan harinya lanjutnya, ia lewat depan kediaman RY. Melihat ia melintas, wanita 47 tahun itu memanggilnya. Karena alasan dikenalnya, lelaki yang berfrofesi sebagai Imam desa itu, lalu menghampiri.
“Dia lihat saya maka saya singgah. Namanya juga saya kenal. Langsung saya tanya kenapa?, dia jawab tolong saya. Masa pak desa dikasi lihat saya punya video bele. Dan saya bilang kemarin saya ketemu di terminal, itu saja bahasaku sama dia,” jelasnya menirukan percakapan dia dan RY.
“Kamu tolongmi katanya, karena kamu imam, karena kamu dipercaya bahasamu. Tapi saya bilang minta maaf, saya tidak mau campuri rumah tanggamu,” terangnya.
Kuasa Hukum Kades Baraka, La Ode Mabai Glara menegaskan kepada RY agar dalam waktu dekat, mencabut laporannya sebelum kasus itu tidak terbukti.
“Kalau tidak terbukti saya akan jerat dengan pasal 317 KUHP, yang mana mengadu secara memfitnah, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya dengan nada ancaman.
Sebelumnya, YR mengaku video bugilnya itu direkam oleh suaminya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Baraka, Kecamatan Tiworo Selatan, Muna Barat pada Senin 10 September 2018, sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat itu LM melakukan panggilan video call via WhatsApp. Lalu komunikasi pasangan suami istri ini pun intim. Hingga sang suami meminta YR yang juga istrinya untuk memperlihatkan semua bagian tubuhnya yang sensitif. Walhasil komunikasi keduanya diduga direkam sang suami, hingga dipertontonkan pada orang lain.
“Waktu itu saya habis mandi, lalu Pak Kades (suaminya) melakukan video call. Lalu meminta saya kasi liatkan semuanya (bugil). Karena dia suamiku makanya saya turuti saja,” tuturnya.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Basisa