PENASULTRA.COM, BOMBANA – Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama DPRD Bombana menyepakati permintaan nelayan Bombana untuk mengusir pencuri ikan legal.
Kesepakatan itu terjadi setelah DKP Sultra dan DPRD Bombana melakukan rapat dengar pendapat (RDP), Selasa 5 Februari 2019. Dimana kesepakatan itu dibacakan langsung Ketua DPRD Bombana Andi Firman.
Perwakilan nelayan Bombana, Yudi Sandrego mengaku bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait maraknya pencurian ikan di Bombana dan pelanggaran beberapa SPBUN di wilayah Bombana.
“Kami sudah investigasi bersama anggota Komisi II DPRD Bombana, disana kami menemukan pelanggaran yang keras dilakukan oleh beberapa SPBUN dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM). Padahal, itu kan di khususkan nelayan lokal. Larahnya lagi mereka jual kepada nelayan luar dengan kapasitas besar,” ujar Yudi.
Ditempat yang sama, Kepala DKP Sultra Askabul Kijo, mengatakan pemberian BBM Subsidi dari SPBUN kepada nelayan tanpa adanya rekomendasi pemerintah setempat tidak dibenarkan. Kata Askabul, kuota BBM yang diberikan berdasarkan jumlah nelayan setiap wilayahnya.
“Itu tidak boleh terjadi lagi karena bisa berurusan hukum. Sebab, harus ada rekomendasi baru layani sesuai batasan yang ditentukam oleh pemerintah,” beber Askabul.
Terkait nelayan dari luar Sultra, Askabul menjelaskan, ada peraturan yang mengaturnya. Seperti Permen KP Nomor 36 Tahun 2014 tentang nelayan. Sehingga dengan Permen tadi nelayan bisa melakukan kerja sama antar nelayan luar tapi harus ada izin. Kalau tidak ada maka kita harus tertibkan.
Sementara itu, Wakil Bupati Bombana Johan Salim, berharap kepada seluruh elemen untuk turut membatu pemerintah dengan melakukan pengawasan demi lancarnya pembangunan yang menjadi cita-cita daerah.
“Meskipun kita punya DPRD, daerah kita juga butuh partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam pembangunan daerah yang tercinta ini,” harap Johan.
Sebelumnya, nelayan lokal Bombana telah meminta DPRD untuk memanggil pemerintah agar menindak lanjuti beberapa keluhan masyarakat terkait dengan, melarang operasi dan usir penangkap ikan ilegal asal Sulawesi Selatan yang memasuki wilayah Bombana tanpa izin.
Kemudian, melarang pihak stasiun pengisian bahan bakar khusus nelayan (SPBUN) melayani konsumen tanpa adanya rekomendasi dari dinas Perikanan, apalagi menjual kepada nelayan luar.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Bas