Dorong Kemajuan Ekonomi Sultra, Penertiban Investasi Pertambangan Wajib Dilakukan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, terdapat lebih dari 250 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Bumi Anoa ini.

Pakar Ekonomi Pertambangan Sultra, Dr. Syamsir Nur menilai, banyaknya investor tambang yang beraktivitas di Sultra ternyata belum mampu berkontribusi besar terhadap perekonomian Sultra.

Bagaimana tidak, jika dilihat dari komposisinya, pertumbuhan ekonomi Sultra yang 6,4 persen terbesar masih disumbang dari sektor pertanian sebesar 24 persen. Sementara sektor pertambangan hanya 20 persen.

“Meskipun pertumbuhan ekonomi kita masih di atas pertumbuhan ekonomi nasional, namun pertumbuhan kita yang tinggi tidak diikuti dengan pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran,” beber Syamsir dalam pemaparannya di Coffe Morning yang digelar Penasultra.com bersama Permahi Cabang Kendari di lantai 2 Sky Pool, Hotel Claro Kendari, Jumat 26 April 2019.

Untuk itu, kata dia, perlu dirumuskan sebuah formulasi kebijakan oleh pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.

“Harapan kita, ekonomi Sultra bisa mengalami pertumbuhan yang inklusif, pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran,” tuturnya.

Sesi tanya jawab dari peserta. Nampak Ketua Permahi Kendari mengajukan pertanyaan ke ahli lingkungan. FOTO: Clara Sinthia

Menjawab anomali di sektor pertambangan ini, pemerintah daerah telah mengupayakan sebuah formulasi agar sektor pertambangan ini bisa berkontribusi besar terhadap perekonomian di daerah. Salah satunya adalah langkah penertiban.

Sebagai upaya penertiban investasi di sektor pertambangan ini Pemprov Sultra menetapkan dan menegakkan regulasi, baik itu UU maupun peraturan daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin menegaskan, penegakkan regulasi bagi penambang wajib dilaksanakan. Untuk itu, pihaknya memastikan tak akan memberikan perpanjangan IUP kepada setiap perusahaan tambang yang tidak memenuhi syarat.

Ia menyebut sejumlah syarat yang sering diabaikan oleh penambang. Diantaranya kelengkapan izin, pembayaran pajak yang tidak clear and clear (CnC), aktivitas penambangan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan.

Ketiga faktor tersebut yakni, pemilik IUP harus punya izin yang lengkap, tidak ada ketunggakan pajak atau pajaknya harus Clean dan Clear (CnC) serta memastikan pengelolaan lingkungannya baik.

“Ini yang harus dipenuhi. Karena sekarang banyak IUP yang akan mati pada 2020,” ungkap Yusmin dalam Coffe Morning bertajuk “Sultra dalam Kepungan Investor Tambang; Antara Malapetaka dan Kemajuan Ekonomi Daerah”.

Pengawasan yang dilakukan terhadap pemilik IUP akan terus dilakukan guna memastikan ketertiban para penambang. Sehingga, investasi di sektor pertambangan ini dapat berkontribusi besar terhadap daerah. Tidak hanya menghadirkan malapetaka.

“Amdal harus yang baru, jagan pake Amdal lama. Pajak harus CnC, tidak boleh ada yang menunggak. IUP tidak akan saya perpanjang jika tidak reklamasi,” tegas Yusmin dihadapan peserta dari kalangan, mahasiswa, pers, aktivis tambang dan lingkungan.

Langkah penertiban IUP yang dilakukan Dinas ESDM tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah. Namun, hal itu juga dinilai sebagai upaya penyelamatan lingkungan dari dampak kerusakan sebagaimana yang disampaikan Ahli Lingkungan dan Geologi, Laode Ngkoimani.

“Dalam Amdal, kewajiban penambang sudah jelas. Apabila investor tambang melakukan aktivitas penambangan sesuai dengan ketentuan dalam Amdal, maka kerusakan lingkungan itu tidak akan terjadi,” ujar Laode Ngkoimani.

Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sultra ini juga mendukung langkah pemerintah, khususnya upaya penertiban investor agar penambangan yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah lingkungan.

“Kita beri apresiasi kepada ESDM untuk melakukan perpanjang RKAB, harus dipastikan lahan bekas tambangnya sudah direklamasi atau belum. Karena kalau ini tidak direklamasi, maka ini akan mejadi potensi kerusakan lingkungan,” tutur Ngkoimani.

Suasana dialog di Coffe Morning. FOTO: Clara Sinthia

Upaya yang dilakukan pemerintah daerah ini juga mendapat sambutan hangat dari investor di sektor industri pemurnian ore terbesar di Sultra.

General Manager PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI), Rusmin Abdul Gani melalui staf ahlinya, Supriadi menyampaikan, penertiban penambang yang dilakukan pemerintah daerah merupakan langkah tepat. Selain untuk mendorong perekonomian daerah, juga meminimalisir kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.

Bukan hanya itu, ditengah acara yang dipandu oleh moderator jurnalis lingkungan, Egi ini, Supriadi memastikan VDNI akan taat terhadap regulasi serta akan mengambil peran untuk kemajuan ekonomi daerah.

“Kami di Virtu optimis bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dan kami pastikan akan patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ungkap Supriadi.

Untuk dapat memaksimalkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah, VDNI meminta kerja sama semua pihak, khususnya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap kegiatan investasi yang dilakukan.

“Komitmen kita adalah kita patuh. Bukan dilakukan dengan negosiasi setengah kamar. Untuk itu, bantu kami untuk sama-sama patuh sehingga nanti maksimal hasilnya untuk daerah,” pintanya.(a)

Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed