PENASULTRA.COM, KENDARI – Setelah berapa bulan lamanya menjadi buronan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), tersangka kasus dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Teknologi (ITE), Titin Saranani akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa 15 Januari 2019 sekitar pukul 14.45 Wita.
Kabar penyerahan diri Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart.
“Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Kantor Kejati Sultra, kemudian tim penyidik menjemput yang bersangkutan,” ungkap Harry, Selasa 15 Januari 2019.
Ia mengatakan, saat ini tim penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sultra tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengatakan Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun plagiat melalui postingan Facebook.
“Kita masih lakukan pemeriksaan. Kemudian nanti, tentunya sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi, kita akan segera lanjutkan ke tahap dua,” terang Harry.
Sementara itu, Kuasa Hukum Titin Saranani, Fatahillah menjelaskan, penyerahan diri kliennya dilakukan guna mempercepat proses tahap dua. Ia mengaku, penyerahan diri baru dilakukan karena sebelumnya kliennya masih mempersiapkan diri.
“Pada prinsipnya Titin mempersiapkan diri. Karena selama ini kan terkait masalah kasus plagiat yang dilakukan oleh oknum. Jadi hanya mempertegas apakah plagiat atau bukan,” jelas Fatahillah.
Sebelumnya, Titin Saranani diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Tie diduga memposting di media sosial Facebook yang menyebut Prof. Zamrun berijazah plagiat.(a)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed