PENASULTRA.COM, BOMBANA – Sejak pemberlakuan otonomi daerah, sebagian kewenangan kabupaten kota diambil alih pemerintah provinsi. Salah satunya urusan bidang pertambangan. Pemerintah daerah kabupaten dan kota termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nya dibuat dilema.
Kira-kira seperti itulah yang kini dirasakan anggota DPRD Kabupaten Bombana.
Pasca menyeruaknya kisruh soal tambang emas yang menyeret PT. Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), para wakil rakyat dibuat repot. Seperti yang terjadi kemarin. Ratusan warga yang tergabung dalam Front Masyarakat Wumbubangka Bersatu menuntut hak-hak mereka ke perusahaan tambang emas berbendera Panca Logam Group tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Bombana, Heryanto A. Nompa yang memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan warga Wumbubangka sempat dibuat sedikit ‘kewalahan’ menjawab pertanyaan wartawan. Ia menyadari, kapasitas dirinya hadir di kantor Panca Logam dibatasi oleh amanah undang-undang.
“Bicara pertambangan kami di DPRD Bombana sudah tidak ada lagi komisi yang membidangi pertambangan. Tapi bicara kewenangan, kami punya wewenang untuk mengkomunikasikan hal ini ke pihak perusahaan dan instansi terkait,” tangkis Heryanto A. Nompa saat dihubungi melalui telepon selularnya usai memfasilitasi pertemuan antara pihak Panca Logam Group dan perwakilan warga, Selasa 31 Juli 2018.
Atas mediasi yang dilakukan Heryanto bersama Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin dan aparat setempat tujuh butir hak dasar tuntutan warga Wumbubangka akhirnya disahuti PT. PLN.
Namun belakangan soal kewajiban PT. Panca Logam Makmur (Panca Logam Group) berupa royalti atas hasil penjualan emas sebesar 3,75 persen ke negara yang belum diselesaikan dipertanyakan berbagai kalangan.
Tidak hanya itu, tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan IPPKH oleh PT. PLN dan PT. AABI yang sudah berakhir pada Februari 2018 lalu sebesar Rp7 miliar juga ikut disebut-sebut belum dituntaskan.
Sebagai wakil rakyat asal Partai Golkar, Heryanto berjanji akan memperjuangkan hak-hak warga dan mempertanyakan kewajiban-kewajiban ketiga group Panca Logam hingga ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Minggu depan, kami akan berupaya mempertanyakan ke dinas pertambangan (Dinas ESDM Sultra) termasuk Kehutanan bagaimana kewajiban-kewajiban perusahaan terkait izin, pajak dan royalti,” ujar ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sultra itu seraya mengungkapkan bahwa hasil pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan akan dilaporkan ke pimpinan dewan Bombana.
Heryanto berharap, kisruh yang terjadi baik di internal perusahaan dan antara perusahaan dengan warga sekitar tambang dapat segera diselesaikan.
“Harapan saya kepada dua pemegang saham antara kubu Jakarta dan Surabaya, jangan lagi bicara kepentingan-kepentingan mereka, tapi lihatlah masyarakat yang ada di dalam,” pinta mantan Secretary Corporate Panca Logam itu.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasional, Linda dan HRD PT. PLN Jamaluddin yang dikonfirmasi beberapa kali melalui telepon selularnya termasuk pesan singkat belum juga memberikan tanggapan apa-apa.(a)
Penulis: Mochammad Irwan