PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, mendapat temuan terkait keberadaan pelabuhan milik PT IMIP yang berada di Kelurahan Kasilampe, Kota Kendari. Pasalnya keberadaan pelabuhan itu belum mengantongi izin lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal itu dibenarkan Ketua komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik. Menurut Rajab, jika terbukti pelabuhan tersebut tak memiliki AMDAL, maka pihaknya merekomendasikan kepada pihak terkait agar pelabuhan itu ditutup.
“Satu atau dua minggu kita akan sidak kesana. Jika terbukti maka kita akan surati Dinas Perizinan untuk menutup pelabuhan itu,” kata politisi partai Golkar ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 21 Oktober 2019.
Ketua AMPG Kendari ini menambahkan, pihaknya telah memantau aktivitas di pelabuhan PT IMIP yang sudah berlangsung sejak tiga hingga empat tahunt terakhir. Kendati demikian, hal itu tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
“Contoh nya distribusi barang-barang dari Kendari ke Morowali justru masuk ke kabupaten lain bukan Kota Kendari,” ulasnya.
Dikatakannya, aktivitas di pelabuhan tersebut harus memiliki dampak bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kendari, bukan hanya Kabupaten Morowali sebagai tujuan para pekerja di perusahaan terbesar di Sulawesi Tengah itu.
“Jangan ada kebocoran PAD Kota Kendari, karena mereka memakai infrastruktur di Kota Kendari,” pungkasnya. (b)
Penulis : Clara Sinthia
Editor: Bas