DPRD Kendari Gelar RDP Bahas Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat

PENASULTRA.COM, KENDARI – Polemik tanah antara PT Zamzam Regency dengan masyarakat yang diwakili Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum Sulawesi Tenggara terhadap tanah yang terletak di Jalan Boulevar Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari terus bergulir.

Kemarin (Senin, 27 November 2023) DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tanah yang saat ini telah diambil dan disertifikatkan PT Zamzam Regency dan dibangunkan perumahan.

RDP tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari, Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Camat Kambu, Lurah Mokoau, Kuasa Hukum PT Zamzam Regency, Koordinator Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum Sultra, dan Kelompok Pakar DPRD kota Kendari.

Diwawancarai usai RDP, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari La Ode Lawama mengaku prihatin atas kondisi masyarakat yang telah mengolah lahannya sejak tahun 1981 namun saat ini lahan tersebut justru diklaim oleh PT Zamzam Regency.


La Ode Lawama, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa

“Saya prihatin dengan kondisi masyarakat yang hari ini padahal mereka mengolah tanah sejak tahun 1981. Saya kaget hari ini tanah mereka itu diklaim PT Zamzam itu bahwa itu tanahnya PT Zamzam Regency”, kata La Ode Lawama.

Untuk itu, DPRD Kota Kendari meminta kepada BPN Kota Kendari untuk dokumen memberikan alas hak terhadap proses penerbitan sertifikat PT Zamzam Regency.

“Makanya saat ini kita masih menunggu alas hak dari PT Zamzam sehingga lahir itu sertifikat PT Zamzam. Karena ada sertifikat terdahulu atas nama Pak La Uli tahun 2014. Dalam sertifikat itu kan sudah jelas ada batas-batas dengan tanah orang lain. Tetapi oleh PT Zamzam ini berbatasan dengan orang-orang yang tidak sama dengan sertifikat atas nama pak La Uli”, paparnya.

“Harusnya pada sertifikat itu dia harus berbatasan dengan tanah pak La Uli. Tapi ini berbatasan dengan orang lain. Sehingga menurut pemikiran kita sementara bahwa lahirnya sertifikat itu batas-batasnya tidak ditunjuk oleh orang-orang yang berkompeten”, sambung Lawama.

Olehnya itu, Lanjut La Ode Lawama, jika BPN Kota Kendari sudah memberikan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah PT Zamzam maka DPRD Kota Kendari akan kembali menggelar RDP.

“Kalau pihak pertahanan pertanahan sudah memfasilitasi kita dari segi administrasinya kita akan panggil lagi pihak pengadu untuk kita telaah mengenai masalah alas hak dalam proses penerbitan sertifikat PT Zamzam Regency. Jadi masih ada lagi RDP selanjutnya untuk membicarakan masalah ini, karena ini kan haknya masyakarat. Kasihan, mudah-mudahan masyarakat bisa memperoleh kembali haknya”, tukasnya.

Keterangan Kuasa Hukum PT Zamzam Regency

PT Zamzam Regency melalui Konsultan dan Kuasa Hukumnya, H Mursanif, SH., mengungkapkan bahwa PT Zamzam Regency memperoleh tanah di Jalan Boulevar tersebut adalah hasil pembelian dari masyarakat sekitar tahun 2016 dan 2017 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1986.

“Kami membeli dari masyarakat sekitar tahun 2016 dan 2017. Tapi dasarnya SKT tahun 1986”, terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa SKT tahun 1986 itu dikeluarkan oleh Lurah Lepo-lepo. Dimana, Menurut H Mursanif, pada tahun 1986 itu wilayah Kelurahan Mokoau masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Mandonga Kabupaten Kendari.

H Mursanif, S.H., Konsultan dan Kuasa Hukumnya PT Zamzam Regency. Foto: Penasultra.com

“Itu sebelum pemekaran tahun 1986. Bupati Kendari Razak Porosi. Saat itu ia membagikan tanah kepada masyarakat melalui lurah Lepo-lepo dengan Camat Mandonga. Itu sebelum pemekaran. Masih Kabupaten Kendari. Jadi wilayah Andonuhu, wilayah Kambu, masih masuk Kelurahan Lepo-lepo. Kelurahan Mokoau masih masuk Lepo-lepo, jadi belum ada Kelurahan Mokoau”, beber H Mursanif, S.H.

Lebih lanjut H Mursanif mengatakan bahwa sertifikat tanah PT Zamzam Regency di Kelurahan Mokoau itu tidak pernah tumpang tindih dengan pihak manapun karena PT Zamzam Regency cukup hati-hati dalam memilih lokasi jangan sampai ada yang bermasalah.

“Yang kami pilih ini lokasi-lokasi yang ada SKT, yang jelas ada namanya dan mereka (masyarakat) yang menawarkan tanah”, ungkapnya.

PT Zamzam Regency Regency memperoleh tanah di Boulevar itu dengan membeli dari sejumlah masyarakat yang memiliki SKT tahun 1986. Salah satunya penjual adalah Dr Iwan Porosi. Setelah selesai proses pengalihan dari masyarakat, tanah-tanah yang dibeli itu selanjutnya diusulkan ke BPN Kota Kendari untuk diterbitkan sertifikat.

Saat ditanyakan dari siapa saja PT Zamzam Regency membeli tanah, H Mursanif mengaku tak tahu persis karena banyak masyarakat yang menjual tanahnya ke PT Zamzam Regency.

“Banyak, saya tidak tahu persis, karena banyak bukan cuman satu. Salah satunya Dr Iwan Porosi yang punya lahan di situ (Boulevar)”, katanya.

“Ini sudah pernah diuji di pengadilan berapa kali perkara, dan PT Zamzam menang terus”, sambung Mursanif.

Ironisnya, ia mengaku tidak mengetahui lokasi tanah yang saat ini sedang berpolemik dengan masyarakat.

“Jadi itu Pak Jopang sebenarnya oleh PT Zamzam Regency tidak pernah kenal. Sementara Jopang itu 2016 SKTnya”, sebutnya.

Ia juga menyebut bahwa PT Zamzam Regency merasa tidak ada masalah terhadap tanah yang dimilikinya.

“Dan yang pasti PT Zamzam Regency tidak ada persoalan dengan tanah ini. BPN tidak salah, makanya saya sering sampaikan BPN tidak salah karena BPN nanti sudah bersih semua dari pemohon baru mereka proses”, katanya lagi.

Jika dilihat dari peta yang dimiliki BPN Kota Kendari yang ditampilkan saat RDP, sertifikat tanah PT Zamzam Regency sebelah barat berbatasan dengan tanah La Uli. Namun dalam dokumen yang dimiliki BPN yang diperoleh dari PT Zamzam Regency justru berlainan. Malah berbatasan dengan Ida Damayanti, Siti Rae, dan Rais.

Menanggapi hal itu, Mursanif tak menampik. Menurut dia, hal itu karena beda perolehan tanahnya.

“Memang pasti berlainan, karena beda perolehannya. Ini yang punya SKT tahun 1986 kan 200 hektar lebih. Dulu berperkara dengan La Ode Musunia 180 hektar tapi kalah pak Musunia”, ungkap Mursanif.

Saat ditanya apakah ia mengenal Ida Damayanti, Siti Rae, dan Rais, ia mengaku hanya pernah mendengar namanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa di luar perumahan PT Zamzam Regency masih banyak yang punya tanah berdasarkan SKT tahun 1986 dengan jumlah kurang lebih sekitar 280 hektar.

“Kalau lokasi tanah PT Zamzam 27 hektar dan sudah 100 persen bangunannya jadi dan sudah berpenghuni. Sudah mau lunas”, terangnya.

Untuk itu, selaku kuasa hukum PT Zamzam Regency, Mursanif menegaskan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan ia mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Sekarang silakan gugat. Kalau laporannya tadi di sini ada penyerobotan kan ada polisi. Kenapa tidak lapor polisi. Makanya kalau mereka mau ajukan gugatan ke pengadilan tidak berani”, tegasnya.

“Silakan kalau mau ajukan gugatan ke pengadilan. Di pengadilan terbuka lebar pintunya, jangan salahkan BPN. Kita ini kan sama-sama terbit sertifikat. Sertifikatnya PT Zamzam Regency lebih seribu”, tukasnya.

Warga dan Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam Regency

Pernyataan kuasa hukum PT Zamzam Regency yang menyebut bahwa pada tahun 1986 Kelurahan Mokoau masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Mandonga dibantah oleh Lurah Mokoau, Aswan.

Kata Aswan, Kelurahan Mokoau saat itu masuk dalam wilayah administrasi Desa Andonuhu dan tidak pernah bergabung dengan wilayah administrasi Kelurahan Lepo-lepo.

Aswan, Lurah Mokoau Kecamatan Kambu. Foto: Penasultra.com

“Mokoau tidak pernah satu wilayah wilayah dengan Lepo-lepo. Kalau Andonuhu memang satu wilayah”, kata Aswan.

“Kalau dari historisnya Kambu atau Mokoau dan Lepo-lepo tidak pernah satu wilayah”, tambahnya.

Aswan juga mengatakan bahwa sejak ia menjabat Lurah Mokoau pada tahun 2020 lalu hingga saat ini ia tidak pernah melihat arsip-arsip pengurusan penerbitan tanah PT Zamzam Regency.

“Kalau arsip tidak ada, saya tidak pernah liat”, ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh La Munante salah satu warga pemilik tanah di Jalan Boulevar. Kata dia, sejak tahun 1976 wilayah atau Kelurahan Mokoau saat ini masih bergabung dengan Desa Andonuhu dan tidak pernah gabung dengan Lepo-lepo.

Kemudian dari Desa Andonuhu selanjutnya mekar Desa Kambu, Kemudian Mokoau, Padaleu, Kemudian mekar lagi Lalolara.

“Yang pasti Lepo-lepo tidak pernah gabung satu desa dengan Andonuhu”, tukasnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *