PENASULTRA.COM, KONUT – Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar Rapat Paripurna tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Konut masa jabatan tahun 2016-2021.
Rapat Paripurna yang berlangsung diAula DRPD Konut itu pimpin oleh ketua DPRD Konut dan dihadiri Forkopimda, Ketua KPU, Dandim 1417 Kendari, Kapolres Konut dan Kejari Konawe.
Hal ini sesuai dengan salah satu tugas dan kewenangan DPRD yakni mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri, melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Ketua DPRD Konut, Ikbar dalam rapat tersebut mengatakan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wabup Konut diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Kementerian untuk Gubernur serta kepada menteri oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan Wabup untuk mendapatkan kelengkapan pemberhentian.
“Maka dengan ini keputusan Mendagri RI nomor 131.74-3477 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Konut Provinsi Sultra dan keputusan Mendagri RI Nomor 131.74-3478 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati. Berdasarkan hal tersebut maka dengan ini DPRD Konut dalam rapat paripurna istimewa ini mengumumkan bahwa pasangan Bupati Ruksamin dan Wabup Raup masa jabatan 2016-2021 diusulkan pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur Sultra sampai dengan akhir masa jabatan 21 April 2021,” kata Ikbar dalam rapat Rabu 10 Februari 2021.
Melalui sidang paripurna istimewa tak lupa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Konut mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ruksamin dan Raup selama menjabat menjadi Bupati dan Wabup Konut periode 2016-2021.
Paripurna kemudian ditutup oleh pembacaaan doa dan penandatanganan berita acara usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Konut.
Penulis: Zakki