PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar manajemen PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) tidak membuat kebijakan yang merugikan pekerja lokal.
Hal itu tegas disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo untuk menjawab berbagai keluhan tenaga kerja lokal yang bekerja di Virtue. Yakni, dugaan PHK sepihak, persoalan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) serta permasalahan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT VDNI.
“Jadi kita minta supaya hak-hak dari tenaga kerja lokal ini difasilitasi dan dipenuhi,” tegas Yaudu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sultra, Senin 18 Februari 2019.
Sementara itu, Wakil Direktur PT VDNI, Haris menampik pihaknya telah melakukan PHK terhadap lebih dari 100 orang karyawan seperti yang dituduhkan.
“Jadi ini sebenarnya bukan PHK. Tapi ini kan kontraknya sudah berakhir,” kilah Haris usai RDP.
Sebelumnya, puluhan pekerja PT VDNI yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Buruh (Lembur) melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sultra, Senin 11 Februari 2019 lalu.
Dalam aksinya, para pekerja mengeluhkan kebijakan PT VDNI yang melakukam PHK secara sepihak terhadap lebih dari 100 karyawan dan persoalan Jamsostek.
Bukan hanya itu, PT VDNI juga dituding melakukan diskriminasi terhadap upah para pekerjanya. Dimana, gaji pekerja dari dalam negeri tidak sebanding dengan gaji pekerja asing yang lebih besar dan itu dinilai telah merugikan pekerja lokal.
“Gaji sopir angkutan berat untuk pekerja lokal hanya Rp2,5 juta, sementara pekerja asing Rp25 juta. Bobot kerja kami tidak sebanding dengan upah kerja. Kami bukan buruh toko, tapi buruh mekanikal,” ujar Kordinator Aksi, Sugianto Fara.(a)
Penulis: La.Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed