Dalam RDP tersebut, pihak Komisi III DPRD Sultra menyarankan kepada dua perusahan tersebut agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu sembari menunggu hasil konsultasi DPRD Sultra beserta dua perusahaan tersebut ke DPR RI.
Sekertaris Komisi III DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai mengatakan bahwa saran untuk menghentikan aktivitas kedua perusahaan tersebut karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasalnya, jika perusahaan kedua atau salah satu dari dua perusahaan tersebut tetap beraktivitas maka dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal antara karyawan dari perusahaan tersebut.
“Pertimbangan Kamtibmas yang paling utama, kita mesti menahan diri dan kedua belah pihak mempunyai keyakinan masing-masing atas persoalan ini, dan kami sarankan menjaga kamtibmas yang paling utama,” tutur La Ode Freby Rifai.
Saat ini, lanjut Freby Rifai, pihaknya bakal mengumpulkan seluruh dokumen pendukung dari kedua perusahaan tersebut untuk dijadikan dasar dalam mengambil keputusan di DPRD dan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti di Kementerin ESDM dan DPR RI terkait dengan polemik PT GAN dan PT CSM.
“Substansinya hampir sama, nanti di DPR RI kita akan melihat data dan dasar hukumnya bukan argumen dari orang per orang,” katanya.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum PT GAN Kadir Ndoasa menyesalkan pihak PT CSM yang tidak mampu memperlihatkan dokumen yang diminta.
“Saya pikir yang paling sangat kami sayangkan, sampai akhir RDP PT CSM tidak mampu memperlihatkan dokumennya, Amdalnya mana?,” katanya usai mengikuti hearing di DPRD Sultra.
Ia juga meyakini bahwa kebenaran terkait dengan sengketa lahan yang terjadi saat ini berada dipihaknya.
“Sudah jelas dan terang benderang, Amdalnya mana?, Kebenaran ada di pihak kami, namun prosesnya hari ini berbelit-belit,” tambahnya.
Olehnya itu, ia menegaskan bahwa pihak PT GAN siap jika persoalan ini dibawa ke DPR RI.
“Kami siap terbuka, biar tidak jadi polemik berkepanjangan, masalah data kami siap,” tegasnya.
Penulis: Husain